- Mercy Sihombing resmi mencabut gugatan di PTUN Jakarta Timur pada Kamis, 29 Oktober 2026.
- Pencabutan dilakukan karena pihak tergugat tidak kunjung memperlihatkan dokumen pembanding yang diminta selama persidangan berlangsung.
- Kuasa hukum menyiapkan skenario lanjutan meliputi pengujian etik, jalur pidana, hingga forum peradilan politik.
Skenario pertama berfokus pada pengawasan etik dan pemeriksaan kepatutan administrasi negara:
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP): Memproses aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang saat ini memasuki tahap verifikasi administrasi materiil.
- Ombudsman Republik Indonesia (ORI): Melayangkan laporan resmi untuk memeriksa dugaan maladministrasi aparatur kementerian yang menerbitkan suket tanpa transparansi dokumen pendukung.
"Kenapa kami ke sana? Karena ini maladministrasi dari kementerian yang tidak kunjung menunjukkan bukti-bukti yang mereka punya. Heran juga, kenapa? Kalau mereka yakin surat keterangannya dikeluarkan dengan benar, kenapa buktinya tidak ditunjukkan? Dasarnya tidak ditunjukkan? Maka maladministrasi itu kami bawa ke ORI sebagai peradilan administrasi," jelasnya.
2. Skenario Penegakan Hukum Pidana dan Evaluasi Peradilan TUN
Skenario kedua bertumpu pada peradilan hukum positif:
- Peradilan Pidana: Sejumlah pihak telah mendaftarkan laporan terkait dugaan pemalsuan atau ketidaksesuaian berkas autentik ke aparat penegak hukum.
- Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ulang: Melakukan telaah ulang bukti-bukti formal yang nantinya dapat dijadikan dasar membuka kembali gugatan hukum jika ditemukan fakta baru (*novum*).
"Yang keempat adalah Peradilan Pidana. Ada beberapa teman yang sudah mengajukan permohonan peradilan pidana. Yang kelima, kami sedang bersurat ke Komisi Ombudsman dan Peradilan Administrasi," ucap Denny.
3. Skenario Forum Peradilan Politik dan Pemakzulan
Skenario ketiga menyasar mekanisme ketatanegaraan melalui forum politik di parlemen. Langkah ini menempatkan dugaan cacat syarat administrasi pejabat negara pada instrumen pengawasan DPR hingga proses pemakzulan (impeachment) di Mahkamah Konstitusi.
"Peradilan politik ini pemakzulan (*impeachment*), pemberhentian Saudara Gibran. Yang kedua adalah Peradilan TUN, dan yang ketiga adalah Peradilan Etik," pungkas Denny.