- KPK mencegah pegawai Ditjen Bea Cukai Ahmad Dedi pergi ke luar negeri pada Jumat, 30 Oktober 2026.
- Ahmad Dedi bersama Gatot Heroe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi sejak September 2026.
- Pencegahan ke luar negeri dilakukan penyidik KPK setelah Ahmad Dedi resmi berstatus sebagai tersangka kasus tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor bepergian ke luar negeri. Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan itu merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap importasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pencegahan tersebut. Langkah ini dilakukan penyidik setelah Dedi ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan (Ahmad Dedi)," kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Dedi sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang melibatkan pejabat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
"Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi.
Budi menyebut Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026.
Penetapan tersebut dilakukan bersamaan dengan Gatot Heroe, yang menjabat Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.