- Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami proyek dana siap pakai BNPB melalui pemeriksaan saksi pada Jumat, 30 Oktober 2026.
- Penyidik memeriksa Nera Susanto terkait proyek penunjukan langsung dalam kasus dugaan konflik kepentingan dan suap pengadaan BNPB.
- Operasi tangkap tangan KPK pada 13 Oktober 2026 menetapkan lima orang tersangka yang kini telah ditahan di rutan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proyek-proyek di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menggunakan dana siap pakai (DSP). Salah satu yang ditelusuri adalah proyek yang dikerjakan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa Nera Susanto alias NER, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan konflik kepentingan dan suap pengadaan di lingkungan BNPB.
“Terkait proyek-proyek yang dikerjakannya di BNPB, melalui penunjukan langsung," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Selain Nera, penyidik turut memeriksa tiga saksi lainnya.
Mereka yakni Eka Andriyanto selaku Direktur PT Integra Teknika Solusindo, Vanessa Annisa Utami selaku karyawan swasta, serta Nursadriani selaku karyawan swasta/honorer.
Lima Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik Suharyanto. KPK juga menjerat Gabriel Purwaka Sigit yang menjabat Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tiga tersangka lainnya yakni Richard Erlangga, tenaga ahli Suharyanto, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Kelima tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Richard disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Adapun Gabriel dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 12B UU Tipikor.
Sedangkan Gery dan Syifa diduga sebagai pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, maupun Pasal 606 ayat (1) KUHP.