- Kuasa hukum Mercy Sihombing, Denny Indrayana, menyatakan kliennya melakukan walk out dan mencabut gugatan di PTUN Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026.
- Pencabutan gugatan terhadap surat keterangan tamat sekolah Gibran Rakabuming didasarkan pada Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan tidak ada bukti tamat SMA.
- Denny juga mempertimbangkan sikap tergugat yang tidak menghadirkan bukti ijazah serta adanya proses kasasi serupa di Mahkamah Agung.
Suara.com - Kuasa hukum Mercy Sihombing, Denny Indrayana, membeberkan alasan kliennya meninggalkan ruang persidangan atau walk out dalam sidang di PTUN Jakarta pada Kamis (29/10/2026).
Selain walk out, Mercy juga dikabarkan memutuskan mencabut gugatannya terhadap surat keterangan tamat sekolah dalam perkara nomor 255/G/2026/PTUN.JKT.
Perkara tersebut mempersoalkan surat keterangan tamat sekolah Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang diterbitkan Kemendikdasmen. Surat tersebut dianggap tidak memiliki keabsahan untuk digunakan sebagai syarat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpres 2024.
Denny menerangkan, keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan yang matang. Menurut dia, ada tiga alasan utama pihaknya memutuskan untuk menarik gugatan.
Pertama, dia menilai Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah membuktikan Gibran tidak memiliki dokumen atau surat keterangan lulus sekolah menengah atau sederajat.
"Ketika putusan MK mengatakan tidak ada bukti tamat pendidikan sma atau sederajat, maka dengan sendirinya suket ini telah kehilangan rohnya," tutur Denny kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Kedua, Denny menilai sikap tergugat yang tak kunjung memberikan bukti kepemilikan ijazah dalam persidangan mengesankan proses peradilan yang tidak serius.
"Kami menjaga supaya tidak menjadi bagian dari peradilan yang akal-akalan ini kami memutuskan untuk mencabut gugatatan sebagai langkah dan strategi. (Karena) tergugat kok tidak menghadirkan bukti-bukti dasar pengeluaran suket. Kami sudah minta, majelis hakim sdh minta," tambah dia.
Terakhir, proses pengajuan kasasi oleh Subhan Palal yang tengah berlangsung di Mahkamah Agung (MA) dengan objek gugatan serupa juga menjadi pertimbangan Mercy untuk mencabut gugatan.
"Kalau nanti keputusannya (kasasi) memenangkan Pak Subhan, kan kita enggak perlu lagi meneruskan. Harusnya pengadilan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan putusan MA," imbuh Denny.
Tegaskan Pencabutan Tak Bernuansa Politis
Denny turut menegaskan bahwa keputusan pencabutan gugatan murni berdasarkan kajian dan pertimbangan yang matang.
Penegasan itu sekaligus menepis kabar mengenai adanya upaya intervensi dari pihak tertentu yang memintanya menggugurkan gugatan kliennya.
"Tidak (ada intervensi). Kita mencabut dengan pertimbangan-pertimbangan yang rasional. Yang logis," tegas dia.
Reporter: Alif Bintang