Kerap Jadi Alat Kriminalisasi, Perumus Kritik Penerapan Pasal UU Tipikor: Sudah Jauh Menyimpang!

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:37 WIB
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita saat memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
BACA 10 DETIK
  • Guru Besar Romli Atmasasmita mengkritik penerapan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
  • Penerapan pasal tersebut dinilai mengkriminalisasi pelaku usaha dan berpotensi mengganggu iklim investasi nasional.
  • Aparat penegak hukum juga dinilai mengabaikan ketentuan administratif serta prinsip business judgment rule dalam penanganan kasus.

Suara.com - Guru Besar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengkritik penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurutnya, kedua pasal tersebut rawan digunakan untuk mengkriminalisasi pelaku usaha karena kerugian bisnis kerap dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.

"Sudah banyak korban pelaku usaha, khususnya BUMN, di-tipikor-kan," kata Romli kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Sebagai salah satu perumus UU Tipikor, Romli menilai penerapan kedua pasal tersebut telah menyimpang dari semangat awal pembentukan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Ia juga menilai kondisi itu berpotensi mengganggu iklim investasi, sebagaimana disoroti dalam kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Menurut Romli, kerugian yang timbul akibat keputusan bisnis tidak semestinya langsung dikategorikan sebagai kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

Sebab, keputusan bisnis memiliki risiko yang dilindungi prinsip business judgment rule (BJR).

"Keputusan bisnis yang rugi merupakan risiko bisnis, bukan kerugian negara, sejalan dengan prinsip business judgment rule," ujarnya.

Romli juga menyoroti penerapan Pasal 14 UU Tipikor dan Pasal 613 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Ia menilai Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan ketentuan tersebut, yang menurutnya mengatur mekanisme penanganan pelanggaran administratif yang disertai sanksi pidana.

"Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor 1999 telah jauh menyimpang dari maksud dan tujuan pembentukan UU 31/1999," ungkapnya.

Selain itu, Romli menilai aparat penegak hukum mengabaikan Pasal 32 ayat (2) UU Tipikor.

Ketentuan tersebut, menurutnya, mengatur penyerahan dokumen perkara kepada jaksa pengacara negara apabila penyidik tidak menemukan cukup bukti tindak pidana korupsi, meskipun terdapat kerugian negara.

"Jika penyidik tidak menemukan bukti yang cukup mengenai tipikor, sedangkan kerugian negara telah ditemukan, maka penyidik wajib menyerahkan dokumen kasusnya kepada jaksa pengacara negara,” pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com