- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung usulan memasukkan praktik pelaporan nilai transaksi rendah ke UU Tipikor.
- Dukungan tersebut disampaikan sebagai upaya memperkuat penindakan terhadap tindakan merugikan negara.
- Ia mengingatkan agar revisi undang-undang melibatkan berbagai pihak terkait guna menghindari multitafsir serta memastikan kelancaran aktivitas bisnis.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung usulan memasukkan praktik under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi lebih rendah dari yang sebenarnya ke dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sahroni menilai, revisi UU Tipikor perlu dikaji untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan agar aturan baru dirumuskan secara jelas sehingga tidak menimbulkan multitafsir maupun menghambat aktivitas bisnis dan perdagangan.
"Menurut saya, setiap upaya memperkuat pemberantasan korupsi tentu perlu kita dukung, termasuk jika ada kebutuhan untuk merevisi UU Tipikor," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Ia meminta proses revisi melibatkan ahli hukum, praktisi, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan agar menghasilkan aturan yang memberikan kepastian hukum.
"Namun revisinya tetap harus melalui proses kajian secara komprehensif bersama para ahli hukum, praktisi, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan agar rumusannya tepat, tidak menimbulkan multitafsir, serta memberikan kepastian hukum. Prinsipnya, kita ingin hukum semakin kuat untuk memberantas korupsi," ujarnya.
Terkait usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra untuk memperluas definisi korupsi, Sahroni menilai praktik under-invoicing perlu dipertimbangkan untuk masuk dalam UU Tipikor karena berpotensi merugikan negara jika dilakukan dengan sengaja dan berulang.
"Saya mendukung usulan memasukkan under-invoicing ke dalam UU Tipikor. Ini sangat perlu dipertimbangkan. Karena praktik culas ini juga telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo. Terutama terkait unsur kesengajaan oleh segelintir pihak yang terus menerus merugikan negara," katanya.
Meski mendukung, Sahroni menegaskan pengaturan praktik tersebut harus memiliki batasan yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
"Tetapi nantinya, aturannya juga harus jelas dan tidak ada ruang abu-abu, agar tidak menimbulkan permasalahan dan hambatan di sektor bisnis dan perdagangan. Intinya, kita ingin menutup celah korupsi tanpa mengabaikan kepastian hukum dan prinsip keadilan," tegasnya.
Sebelumnya, Yusril menilai kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai definisi korupsi layak dipertimbangkan.
Ia menyoroti definisi korupsi dalam peraturan Indonesia yang dinilai belum mengacu sepenuhnya pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), meskipun Indonesia telah meratifikasi konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut pada 2006.
Yusril berpandangan, definisi korupsi di Indonesia masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, UNCAC lebih menekankan pemulihan kerugian negara dan tindak pidana seperti penyuapan.
Ia menilai pembaruan UU Tipikor perlu dilakukan agar definisi korupsi di Indonesia lebih selaras dengan konvensi internasional dan mendukung efektivitas pemberantasan korupsi.