Gibran Didesak Mundur, Projo Sebut Putusan MA Tak Bisa Menganulir Jabatan Wapres

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:27 WIB
Wapres Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan wartawan usai Shalat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). ANTARA/Prisca Triferna
BACA 10 DETIK
  • Sekjen Projo Freddy Alex Damanik menanggapi desakan pengunduran diri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 30 Oktober 2026.
  • Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan surat keterangan penyetaraan SMA Gibran tidak sah.
  • Freddy menegaskan sengketa administrasi tersebut tidak dapat membatalkan mandat rakyat atau melompati mekanisme konstitusional pemberhentian.

Suara.com - Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Alex Damanik, menanggapi desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya, terlebih setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026.

Freddy menilai narasi yang mengaitkan pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan (Suket Penyetaraan) dengan keabsahan jabatan Wakil Presiden merupakan bentuk pemahaman hukum yang melompat dan salah kaprah.

Ia menekankan bahwa objek sengketa dalam putusan MA tersebut murni berada dalam ranah hukum administrasi negara (TUN), bukan hukum pemilu ataupun hukum tata negara yang mengatur keabsahan hasil pemilihan presiden.

“Putusan MA tersebut harus ditempatkan secara proporsional sesuai objek perkara yang diperiksa. Sengketa yang diputus adalah sengketa tata usaha negara mengenai keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan, bukan sengketa mengenai keabsahan hasil Pemilihan Presiden dan bukan pula perkara pemberhentian Wakil Presiden,” tegas Freddy dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Jumat (30/10/2026).

Freddy menambahkan bahwa keputusan tersebut tidak memiliki instrumen hukum yang serta-merta dapat menganulir legitimasi penetapan maupun pelantikan Wakil Presiden.

Wakil Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Alex Damanik. [Ist]

Menurutnya, publik dan para pihak tidak boleh mencampuradukkan berbagai ranah hukum yang memiliki mekanisme penyelesaian berbeda.

“Jangan mencampuradukkan ranah hukum administrasi negara dengan hukum pemilu dan hukum tata negara. Ketiganya memiliki objek, kewenangan, serta mekanisme penyelesaian yang berbeda,” ujarnya.

Mengenai keabsahan pendaftaran, Freddy menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjalankan tugas verifikasi seluruh berkas pencalonan presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan perundang-undangan pada saat tahapan pemilu berlangsung.

Pembatalan dokumen administratif di kemudian hari, menurutnya, tidak bisa dipakai untuk membatalkan mandat rakyat secara sepihak.

“Kepastian hukum merupakan fondasi negara demokrasi. Mandat rakyat yang telah diwujudkan melalui pemilihan umum tidak bisa dibatalkan hanya dengan menarik kesimpulan sepihak dari putusan yang objek sengketanya berbeda,” katanya.

Terkait desakan pemberhentian atau pengunduran diri, Freddy mengingatkan bahwa tata cara dan alasan pemberhentian presiden maupun wakil presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Prosedurnya melibatkan tahapan konstitusional yang mengikutsertakan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR.

“Putusan PTUN atau MA mengenai sengketa administrasi pendidikan bukan instrumen untuk melompati mekanisme konstitusional tersebut. Jika ada pihak yang berpendapat bahwa terdapat persoalan mengenai pemenuhan syarat jabatan, maka harus dibuktikan dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang memang disediakan konstitusi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dalam gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap surat keterangan (Suket) penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Melalui amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya dalam Pilpres 2024 tidak sah.

Amar putusan tersebut dibacakan pada Jumat (30/10). Putusan itu dikonfirmasi pakar hukum tata negara Denny Indrayana melalui akun X-nya pada Jumat (30/10/2026).

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com