- O.C. Kaligis menyampaikan kritik terhadap RUU Perampasan Aset di DPR RI, Jakarta, pada 28 Oktober 2026.
- Ia menilai draf RUU tersebut memiliki inkonsistensi yuridis serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan bagi aparat.
- Kaligis menyerahkan dokumen pendukung kepada Komisi III DPR RI sebagai masukan konstruktif dalam pembahasan regulasi.
Suara.com - Pengacara kondang, O.C. Kaligis, menyampaikan pandangan kritisnya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengenai Tindak Pidana dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Dalam paparannya yang berjudul “Inkonsistensi dan Kesulitan Penerapan Undang-Undang dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana”, ia menyoroti sejumlah kelemahan mendasar yang dinilai kontradiktif secara yuridis dan berpotensi mengancam tatanan negara hukum.
Kaligis memaparkan, bahwa terdapat inkonsistensi logis dan yuridis di dalam draf RUU tersebut, salah satunya antara Pasal 1 angka 3 yang mensyaratkan putusan pengadilan dengan Pasal 3 yang membuka ruang perampasan aset tanpa putusan pidana.
Menurutnya, pemisahan perampasan aset dari pembuktian tindak pidana pokok melalui fiksi hukum in rem merupakan upaya penyelundupan hukum untuk menjatuhkan hukuman tanpa membuktikan kejahatan terlebih dahulu.
"Secara teoritis, pengambilalihan dan eksekusi harta benda atas dasar dugaan kejahatan merupakan bentuk penghukuman yang merampas hak milik seseorang. Dalam doktrin hukum pidana modern berlaku adagium nulla poena sine judicio (tiada pidana/hukuman tanpa putusan hakim) dan nullum crimen, nulla poena sine praevia lege poenali," kata Kaligis.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa pengesahan rezim perampasan aset tanpa putusan pidana akan melahirkan lima keburukan sistemik, termasuk konflik kepentingan dan moral hazard bagi aparat penegak hukum yang diberi kewenangan mengelola hingga melelang aset sebelum adanya vonis pengadilan.
Dalam pemaparannya, Kaligis juga merujuk pada empat landasan teori utama yang menegaskan bahwa eksekusi harta benda tidak boleh dilakukan tanpa putusan pengadilan yang membuktikan terjadinya tindak pidana, yakni:
- Teori legalisasi pemidanaan: Asas Nulla Poena Sine Judicio dari Anselm von Feuerbach dan Jan Remmelink.
- Teori Due Process of Law versus Crime Control Model dari Herbert L. Packer.
- Doktrin Presumption of Innocence dalam perampasan aset berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa (Geerings v. Netherlands, 2007).
- Teori Negara Hukum dan Kepastian Hukum dari Friedrich Julius Stahl dan Gustav Radbruch.
Di akhir paparannya, ia menyerahkan sejumlah dokumen pendukung berupa tulisan ilmiah, buku referensi internasional terkait pengembalian aset (Corruption as a Transnational Organized Crime), serta catatan pengalaman penanganan perkara hukum internasional kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI sebagai bahan masukan konstruktif dalam pembahasan RUU tersebut.