- WALHI Region Kalimantan mendesak Bareskrim Polri mengumumkan identitas 20 korporasi tersangka karhutla beserta pemilik manfaat akhirnya pada hari Minggu di Pontianak.
- Polri dan kementerian terkait diminta memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin serta menjatuhkan hukuman pidana kepada direksi korporasi.
- Bareskrim Polri mencatat 104 laporan kasus karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare di wilayah konsesi perusahaan.
Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan mendesak Polri mengungkap identitas 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keterbukaan itu dinilai penting agar penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga menyentuh perusahaan dan pihak yang berada di balik operasionalnya.
WALHI meminta identitas perusahaan, induk usaha, hingga pemilik manfaat akhir (beneficial owner) diumumkan kepada publik. Penegakan hukum juga didesak tidak berhenti pada proses pidana, tetapi dilanjutkan dengan sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
"WALHI Kalbar mendesak Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak sekadar menerapkan pasal pidana formal. Harus ada tindakan tegas berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti lalai maupun sengaja membakar lahan konsesinya," kata Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat Sri Hartini di Pontianak, Minggu.
Menurut Sri, pengungkapan identitas korporasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari transparansi penegakan hukum dan upaya memberikan efek jera.
Ia menilai penetapan 20 korporasi sebagai tersangka seharusnya menjadi momentum untuk membenahi pengawasan dan perlindungan ekosistem gambut serta kawasan hutan. Sebab, kebakaran yang terus berulang menunjukkan masih adanya persoalan dalam pencegahan di wilayah konsesi.
Tak hanya 20 korporasi tersangka, WALHI Region Kalimantan juga meminta Polri membuka identitas 23 perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya. Informasi mengenai lokasi operasional dan grup usaha yang menaungi perusahaan tersebut juga dinilai perlu disampaikan kepada publik.
WALHI turut mendesak agar pertanggungjawaban hukum menjangkau jajaran direksi dan komisaris yang terlibat dalam pengambilan kebijakan perusahaan, bukan hanya pekerja di lapangan.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai menyoroti pentingnya kesetaraan penegakan hukum antara masyarakat dan korporasi. Ia mengingatkan adanya kasus peladang di Kalimantan Tengah yang sebelumnya dikriminalisasi dalam perkara karhutla.
"Jangan sampai Polri tegas ke peladang, tetapi lemah ke korporasi. Publik punya hak mengetahui siapa saja nama korporasi yang terlibat dan di mana lokasi beroperasinya," katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono mengatakan pengungkapan identitas perusahaan harus diikuti penanganan persoalan tata kelola lingkungan dan pertanggungjawaban pihak yang terlibat.
Berdasarkan catatan WALHI Region Kalimantan, Bareskrim Polri memaparkan terdapat 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi, dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 23 perusahaan direkomendasikan untuk dicabut izin usahanya.
Selain penindakan pidana dan administratif, WALHI meminta perusahaan yang terbukti bertanggung jawab diwajibkan memulihkan ekosistem gambut dan lingkungan yang rusak. Korporasi juga harus menanggung biaya pemulihan serta ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak asap karhutla.
"WALHI menilai penanganan karhutla harus disertai pembenahan tata kelola kawasan hutan, pengawasan konsesi, dan perlindungan masyarakat terdampak agar kebakaran tidak terus berulang setiap tahun," kata Raden.