- Pemerintah memverifikasi 356 perusahaan terdampak karhutla di berbagai wilayah.
- Korporasi yang terbukti sengaja membakar atau lalai menjaga lahan terancam sanksi berat berupa pencabutan izin lingkungan.
- Pemerintah bersama 70 ribu lebih relawan memadamkan api yang kini mulai mereda akibat turunnya hujan.
Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat menyebut pemerintah tengah memverifikasi 356 perusahaan yang areal konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Korporasi yang terbukti sengaja membakar atau lalai menjaga lahannya terancam dikenai sanksi hingga pencabutan izin lingkungan.
Verifikasi dilakukan untuk mengusut kemungkinan keterlibatan perusahaan dalam karhutla yang melanda sejumlah wilayah. Pemerintah juga akan memilah korporasi yang diduga melakukan pelanggaran dan perusahaan yang justru menjadi korban kebakaran.
"Kita sedang memverifikasi semua yang ada wilayahnya atau areanya terbakar di perusahaan-perusahaan, dan ini jumlahnya tidak sedikit, ada 356 perusahaan," kata Jumhur saat ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Kota Yogyakarta, Jumat (30/10/2026).
Jumhur menjelaskan, luas lahan yang terbakar di area konsesi perusahaan sangat bervariasi. Ada yang hanya dua hektare, tetapi ada pula yang mencapai ratusan hektare. Areal perkebunan sawit juga termasuk dalam wilayah yang tengah diperiksa.
Menurutnya, tim verifikasi harus memastikan penyebab kebakaran sebelum menentukan langkah hukum terhadap perusahaan. Sebab, tidak semua korporasi yang lahannya terbakar otomatis menjadi pelaku pelanggaran.
"Ada juga perusahaan misalnya, sawitnya terbakar, kebunnya terbakar. Jadi tentu itu bagian dari verifikasi. Dan nanti akan kelihatan mana yang memang berbuat jahat gitu," tegasnya.
"Kita enggak boleh zalim pastikan, mana yang berbuat jahat, mana yang memang abai, setengah abai, atau memang dia perlu ditindak," tambahnya.
Meski demikian, Jumhur memastikan pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi berat, termasuk penutupan kegiatan usaha dan pencabutan izin lingkungan, disiapkan bagi korporasi yang terbukti bersalah.
"Sanksinya ditutup, dicabut izin lingkungannya dicabut," ujarnya.
Di sisi lain, Jumhur mengklaim kondisi kebakaran mulai mereda seiring turunnya hujan di sejumlah daerah. Upaya pemadaman juga dilakukan secara intensif dengan melibatkan lebih dari 70 ribu relawan.
"Ada 70.000 orang lebih itu bekerja pagi, siang, malam memadamkan api, kalau tidak ada mereka, mungkin jauh lebih dahsyat gitu. Jadi kita hargai itulah," ungkapnya.
Terkait sorotan Malaysia dan Singapura terhadap penanganan karhutla di Indonesia, Jumhur menegaskan penegakan hukum tetap menjadi kewenangan pemerintah Indonesia.
Ia mengatakan, dugaan pelanggaran harus lebih dulu dibuktikan melalui verifikasi langsung di lapangan. Setelah itu, pemerintah akan mempertimbangkan kemungkinan pertukaran data dengan negara lain.
"Nah, kita sedang melakukan verifikasi itu. Nanti soal lanjutannya akan kita lihat apakah perlu pertukaran data atau tidak, kira-kira begitulah," pungkasnya.