Kurang dari 24 Jam, Santunan Korban Kecelakaan Truk Molen Bekasi Diserahkan ke Ahli Waris

Senin, 02 November 2026 | 11:00 WIB
Kurang dari 24 Jam, Santunan Korban Kecelakaan Truk Molen Bekasi Diserahkan ke Ahli Waris [Istimewa]
BACA 10 DETIK
  • PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kecelakaan kepada ahli waris korban di Bekasi pada Senin, 2 November 2026.
  • Ahli waris menerima santunan sebesar Rp50 juta per orang sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
  • Penyerahan santunan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kecelakaan truk molen terjadi pada Minggu, 1 November 2026.

Suara.com - PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris Siti Habibah dan anaknya, Adisha Raiqa Shafiya, yang meninggal dunia dalam kecelakaan truk molen di Bekasi Timur, Minggu (1/11/2026). Santunan tersebut diserahkan kurang dari 24 jam setelah kecelakaan terjadi.

Penyerahan santunan dilakukan Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi, didampingi Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo, di kediaman ahli waris di Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, Senin (2/11/2026).

Kedua korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta per orang sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sementara itu, korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan di rumah sakit tempat mereka dirawat.

Santunan Meringankan Beban Keluarga Korban

Dul Alim selaku ahli waris mengungkapkan rasa terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan Jasa Raharja serta jajaran Polres Metro Bekasi Kota.

“Di tengah kehilangan yang kami rasakan, perhatian dan bantuan ini sangat berarti bagi keluarga kami. Kami berterima kasih kepada Jasa Raharja dan jajaran Polres Metro Bekasi Kota yang telah membantu proses penyerahan santunan sehingga hak keluarga dapat diterima,” ujar Dul Alim.

Ia berharap bantuan tersebut dapat sedikit meringankan beban keluarga dalam menghadapi masa sulit setelah kehilangan anggota keluarga.

Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia menegaskan, penyerahan santunan merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

“Kami memahami bahwa santunan ini tidak dapat menggantikan kehilangan yang dirasakan keluarga. Namun, kami berharap santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Ariyandi.

Ariyandi juga mengapresiasi koordinasi kepolisian, rumah sakit, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan kecelakaan tersebut. Menurutnya, sinergi tersebut memungkinkan santunan diserahkan secara cepat kepada ahli waris.

“Ini merupakan bagian bentuk kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan,” ujarnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com