- Pakar UGM Agustinus Subarsono menilai transformasi Badan Gizi Nasional 2.0 membutuhkan transparansi anggaran serta pengawasan ketat.
- Badan Gizi Nasional wajib menerapkan sistem sanksi tegas bagi pengelola bermasalah serta penghargaan bagi unit berkinerja baik.
- Transformasi program tersebut harus melibatkan UMKM lokal dan menghentikan kasus keracunan makanan secara total pada Senin, 2/11/2026.
Lebih jauh, Subarsono menyoroti pentingnya akuntabilitas moral. Menurut dia, pejabat maupun pengelola yang terbukti tidak jujur dan melanggar etika tidak semestinya berlindung di balik pergantian kebijakan atau prosedur administratif.
"Perlunya akuntabilitas moral, bahwa pimpinan BGN dan pengelola SPPG harus mundur ketika melakukan ketidak jujuran dalam pengelolaan MBG dan melanggar etika dan moral sebagai hukum tertinggi," ungkapnya.
Di sisi lain, transformasi MBG 2.0 juga perlu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar. Ia mendorong SPPG membangun kerja sama dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta petani lokal agar kebutuhan bahan pangan program tidak hanya menguntungkan pemasok berskala besar.
Pelibatan pemasok lokal, kata dia, harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Dengan demikian, perputaran anggaran MBG tidak hanya berhenti pada penyediaan makanan, tetapi juga dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat di daerah.
Pada akhirnya, keberhasilan transformasi MBG 2.0 harus diukur melalui indikator yang dapat diuji publik. Subarsono menyebut penurunan angka keracunan siswa hingga nol, pemberdayaan ekonomi lokal, tidak adanya korupsi, serta transparansi tata kelola sebagai tolok ukur utama.