- Pakar UGM Agustinus Subarsono menilai transformasi Badan Gizi Nasional 2.0 membutuhkan transparansi anggaran serta pengawasan ketat.
- Badan Gizi Nasional wajib menerapkan sistem sanksi tegas bagi pengelola bermasalah serta penghargaan bagi unit berkinerja baik.
- Transformasi program tersebut harus melibatkan UMKM lokal dan menghentikan kasus keracunan makanan secara total pada Senin, 2/11/2026.
Suara.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut memasuki babak baru melalui transformasi Badan Gizi Nasional (BGN) 2.0 di bawah kepemimpinan Sudaryono.
Namun, reformasi tersebut tidak cukup berhenti pada perubahan sistem insentif dan janji pemberantasan korupsi. Transformasi harus dibuktikan melalui transparansi anggaran, pengawasan ketat, dan penindakan terhadap pengelola yang bermasalah.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menilai transformasi MBG 2.0 memiliki arah yang ideal. Namun, keberhasilannya bergantung pada konsistensi BGN dalam membenahi tata kelola program yang selama ini menjadi sorotan.
"Di atas kertas tiga prioritas yang dicanangkan di atas ideal dan saya percaya warga negara yang membacanya juga akan setuju memberikan apresiasi," kata Subarsono kepada Suara.com, Senin (2/11/2026).
Tiga prioritas tersebut meliputi pemberantasan korupsi, penguatan tata kelola dan pengawasan, serta transparansi dan kolaborasi. Menurut Subarsono, ketiganya harus diterjemahkan menjadi perubahan nyata, bukan sekadar agenda reformasi yang berhenti dalam dokumen kebijakan.
Salah satu persoalan yang perlu dibenahi ialah transparansi pengelolaan anggaran dan pengadaan barang. BGN dinilai perlu membuka informasi mengenai besaran anggaran MBG, biaya setiap porsi makanan, hingga proses seleksi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"BGN perlu membuka informasi mengenai besaran anggaran MBG dan biaya setiap porsi makanan," tandasnya.
Keterbukaan tersebut juga perlu mencakup identitas pemilik dan pengelola SPPG, jumlah sekolah yang dilayani, serta jumlah ompreng atau wadah makanan yang menjadi tanggung jawab setiap unit. Masyarakat juga perlu mengetahui proses seleksi SPPG dan sanksi yang dijatuhkan kepada pengelola yang terbukti bermasalah.
Tanpa akses informasi tersebut, publik akan kesulitan mengawasi apakah anggaran MBG digunakan secara efisien dan sesuai peruntukannya. Padahal, program dengan cakupan penerima yang luas membutuhkan mekanisme pengawasan yang memungkinkan masyarakat ikut menguji pertanggungjawaban penyelenggaranya.
Subarsono juga menekankan pentingnya penerapan sistem penghargaan dan sanksi atau reward and punishment. SPPG yang tidak mematuhi ketentuan transformasi harus menghadapi konsekuensi, sedangkan unit yang memenuhi standar keamanan pangan dan menunjukkan kinerja baik dapat memperoleh tambahan cakupan pelayanan.
"Bagi SPPG yang membangkang, tidak mau melakukan perubahan seperti yang dikehendaki model transformasi MBG 2.0, maka wajib dikenai sanksi berupa pengurangan sekolah/ompreng yang diproduksi," tandasnya.
Sebaliknya, SPPG yang patuh dan tidak pernah mengakibatkan keracunan pada murid dapat diberi tambahan jumlah sekolah yang dilayani dan ompreng yang diproduksi. Meski demikian, penambahan tersebut tetap perlu dibatasi agar perluasan pelayanan tidak mengorbankan kapasitas dapur maupun mutu makanan.
Persoalan keamanan pangan menjadi salah satu ukuran penting keberhasilan transformasi. Menurut Subarsono, penguatan pengawasan harus diikuti pertanggungjawaban yang jelas apabila terjadi keracunan makanan pada siswa.
"Apabila terjadi keracunan murid, maka pelakunya harus diproses sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Ia menilai akuntabilitas penyelenggaraan MBG tidak cukup hanya dalam aspek hukum. BGN dan pengelola SPPG juga harus bertanggung jawab secara politik dengan memberikan penjelasan kepada publik, terutama orang tua siswa yang terdampak, ketika terjadi keracunan atau ditemukan persoalan terkait harga dan mutu menu.