Rencana Pajak Digital 9 November Belum Final, Pemerintah Masih Kaji Dampaknya

Senin, 02 November 2026 | 18:58 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. [Dok. Kemenko Perekonomian]
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah Indonesia berencana memberlakukan kebijakan penarikan pajak digital pada tanggal 9 November 2026 mendatang.
  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan tersebut masih dikoordinasikan serta dikaji dampaknya.
  • Hashim Sujono Djojohadikusumo menyebutkan bahwa pemungutan pajak digital bertujuan meningkatkan pendapatan negara yang saat ini masih rendah.

Suara.com - Pemerintah masih menimbang kebijakan penarikan pajak digital yang direncanakan berlaku beberapa hari lagi.

Menteri Koordinator Bidang Pereknomian Airlangga Hartarto mengatakan, rencana tersebut masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.

"Nanti kita ini kan dengan kementerian keuangan," kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/11/0226).

Pemerintah masih ingin mengkaji dampak dari pemberlakukan pajak digital yang berpotensi menganggu daya beli masyarakat karena kocek kian terkuras.

Termasuk sistem pembayaran melalui metode QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

"Ya nanti kita lihat, karena itu kan yang dikenakan terkait pembayaran," kata Airlangga.

Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Sujono Djojohadikusumo menyatakan kalau pemerintah bakal segera menarik pajak digital pada 9 November 2026.

Hashim yang juga adik Presiden RI Prabowo Subianto itu menyatakan kalau kebijakan pajak digital ini akan menggandeng semua bank pemerintah, bank swasta, platform keuangan atau financial technology (fintech), hingga e-commerce seperti Shopee, Lazada, hingga GoTo.

"Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," katanya dalam Rapimnas Kadin 2026 yang dipantau virtual, dikutip Jumat (30/10/2026).

Hashim beralasan kalau saat ini Penerimaan Negara Indonesia yang paling rendah di dunia. Sebab Pemerintah cuma menarik 12 persen penerimaan dari total Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp 25.000 triliun.

Ia lalu membandingkan penerimaan negara Indonesia dengan negara lain. Kamboja misalnya, mereka berhasil menarik penerimaan negara hingga 18 persen.

Kemudian ada India yang mampu menarik penerimaan 20 persen dari total PDB. Lalu Afrika yang bisa menarik 16 persen.

Hashim kembali memaparkan apabila Indonesia bisa meniru Kamboja, maka pemerintah berhasil menambah penerimaan negara 6 persen lebih banyak. Artinya, potensi penerimaan 6 persen dari total PDB Rp 25.000 triliun yang akan dikantongi Pemerintah yakni mencapai Rp 1.500 triliun.

Dari total potensi Rp 1.500 triliun itu, Hashim lalu mengurangi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) RI yang mencapai Rp 500-600 triliun. Dengan demikian, pemerintah bisa surplus Rp 900 triliun.

"Nah defisit APBN kita ya, kita Rp 500 triliun kalau tidak salah. Rp 500-600 triliun. Kalau aparat kita, Pajak dan Bea Cukai bekerja semestinya, seharusnya seperti orang Kamboja, kita surplus tahun ini Rp 900 triliun," tegasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com