- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
- Fasilitas pembebasan sanksi administratif pajak dan bea balik nama diberikan secara otomatis tanpa permohonan khusus.
- Warga dapat membayar pajak melalui kantor Samsat atau aplikasi digital guna melunasi tunggakan pokok pajak.
Suara.com - Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta kembali mendapat kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa harus membayar denda keterlambatan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
Program ini menjadi periode kedua pemutihan pajak kendaraan yang diberikan Pemprov DKI sepanjang tahun ini. Sebelumnya, kebijakan serupa telah berlangsung pada Juni hingga Agustus 2026.
Melalui program tersebut, masyarakat mendapat pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemilik kendaraan juga tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas ini. Pembebasan denda diberikan secara otomatis saat wajib pajak melakukan pembayaran.
"Pembebasan diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan. Jadi, Sobat cukup melunasi pokok pajak terutang," demikian dikutip dari akun resmi Humas Pajak Jakarta, Senin (2 November 2026).
Pembayaran pajak bisa dilakukan langsung melalui kantor Samsat. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pembayaran pajak tahunan.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai data yang terdaftar. Jika pengurusan dilakukan oleh orang lain, wajib pajak juga perlu menyiapkan surat kuasa.
Sementara itu, pembayaran pajak lima tahunan tetap mengharuskan pemilik kendaraan datang ke kantor Samsat karena ada proses cek fisik kendaraan dan penggantian pelat nomor.