- Mardiono mencopot Agus Suparmanto dan Taj Yasin karena tidak pernah aktif dalam kegiatan resmi partai.
- Mardiono menegaskan restrukturisasi tersebut dilakukan untuk menjaga efektivitas organisasi partai dan bukan merupakan proses pemecatan keanggotaan.
- Ketua DPW PPP Maluku Abdul Aziz menilai pemberhentian itu inkonstitusional dan meminta pemerintah merevisi Surat Keputusan Menkumham kepengurusan DPP PPP.
Sebelumnya, Ketua DPW PPP Maluku Abdul Aziz menyebut bahwa pemberhentian Taj Yasin sebagai Sekjen dan Agus Suparmanto sebagai Waketum di Rakornas III merupakan bentuk kepanikan Mardiono.
Sehingga, kata Abdul Aziz, Mardiono merekayasa sejumlah upaya untuk memberhentikan Yasin dan Agus secara illegal.
“Ini inkonstitusional, tidak berdasar dan terkesan panik, tidak ada dasar hukum dalam AD/ART, apalagi hanya lewat forum Rakornas daring yang hanya forum diskusi tanpa keputusan mengikat,” kata Aziz kepada awak media, Sabtu (31/10/2028).
Menurut dia, melihat sepak terjang Mardiono selama memimpin PPP satu tahun terakhir ini, Aziz berserta sejumlah DPW PPP di seluruh Indonesia meminta pemerintah mencabut SK Menkumham dan merevisi kepengurusan DPP PPP.
Hal ini juga sesuai dengan aspirasi para kiai dan habib di lingkungan PPP.
“Kami meminta SK Menkum segera direvisi dan dilengkapi kepengurusan tanpa nama Mardiono Cs. Demokrasi PPP dan bangsa bisa semakin rusak bila mentalitas elit politik bangsa seperti Mardiono,” ujarnya.
Ia menyebut, kubu Mardiono memang sejak lama berusaha menggeser Agus dan Gus Yasin karena ingin berkuasa penuh di PPP.
Mardiono ingin berkuasa secara otoritas, mengambil untung dari PPP dan tak mau ada kritik.
Selama ini tidak ada Langkah Mardiono membesarkan PPP. Yang dipikirkan menurut Aziz adalah bagaimana Mardiono mendapatkan keuntungan materi.