PSW UGM Minta Pembalut Bebas PPN 11 Persen: Kebutuhan Sanitasi, Bukan Barang Mewah

Selasa, 03 November 2026 | 11:28 WIB
Ilustrasi pembalut kena pajak. (Pexels.com)
BACA 10 DETIK
  • Pusat Studi Wanita Universitas Gadjah Mada mendesak pemerintah untuk mencabut Pajak Pertambahan Nilai sebelas persen pada pembalut wanita.
  • Kebijakan pajak tersebut dinilai memperberat beban ekonomi masyarakat rentan serta memicu masalah kesehatan reproduksi akibat kemiskinan menstruasi.
  • PSW UGM menyarankan penerapan kebijakan pajak nol persen dan penyediaan pembalut gratis bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu.

Suara.com - Pusat Studi Wanita (PSW) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendesak pemerintah untuk segera mencabut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada produk pembalut wanita. Kebijakan pajak tersebut dinilai tidak tepat dan makin memperberat beban ekonomi masyarakat rentan di tengah tingginya angka kemiskinan menstruasi (period poverty) di Indonesia.

Kepala PSW UGM, Nurdiana Gaus, menuturkan bahwa pembalut tidak semestinya dipandang sekadar sebagai barang konsumsi yang dikenai pajak. 

Pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan sanitasi menstruasi sebagai bagian dari kesehatan dan penghormatan terhadap martabat perempuan.

"Pusat Studi Wanita UGM menganjurkan pada pemerintah agar pembalut itu tidak dikenakan pajak 11 persen," kata Diana kepada Suara.com, Selasa (3/11/2026).

Diana memaparkan bahwa fenomena period poverty membuat banyak perempuan di Indonesia berada pada pilihan sulit antara membeli makanan atau memenuhi kebutuhan sanitasi dasar. 

Pengenaan PPN 11 persen pada pembalut justru memicu dampak turunan yang buruk bagi kesehatan reproduksi perempuan rentan.

Di tengah himpitan ekonomi, perempuan miskin rentan mengorbankan kesehatan reproduksinya dengan menggunakan bahan seadanya pengganti pembalut yang berisiko memicu penyakit. Situasi ini dinilai mengikis nilai kemanusiaan dan merendahkan kehormatan kaum perempuan.

PSW UGM mendorong pemerintah melihat praktik internasional, seperti di India, yang telah menetapkan kebijakan pajak nol persen (zero tax) untuk pembalut guna mencegah dampak buruk kesehatan akibat penggunaan alat sanitasi seadanya oleh perempuan dari keluarga miskin.

"Bahkan di negara-negara lain ya, misalnya India ya. Itu kan juga mungkin kondisinya sama dengan Indonesia ya, tapi kan sekarang di India itu tidak mengenakan pajak, zero tax pada produk pembalut," tandasnya.

Selain pembebasan pajak, PSW UGM menekankan pentingnya peran negara untuk mengintervensi pasar secara langsung. Dalam hal ini melalui skema pemberian pembalut secara cuma-cuma kepada kelompok miskin guna mewujudkan kesetaraan menstruasi (menstrual equity).

"Sebaiknya pembalut itu tidak dikenakan pajak 11 persen, kalau bisa sih bagi masyarakat yang mengalami kesulitan digratiskan, kalau memungkinkan. Karena melihat kondisi data masih tingginya kemiskinan menstruasi di Indonesia," ujarnya.

Desakan penggratisan ini dinilai masuk akal secara finansial, mengingat pemerintah dinilai memiliki kapasitas anggaran yang memadai untuk membiayai program-program publik yang menyentuh kebutuhan mendasar warga negara. 

"Harusnya sih digratiskan, karena negara kan punya banyak duit saat ini ya, dari perspektif kami gitu ya, kan ada wacana juga untuk pendidikan gratis, berarti kan negara punya duit ya. Kenapa tidak dipertimbangkan juga untuk pembalut gratis untuk mendukung menstrual equity," tuturnya.

Lebih jauh, PSW UGM menyarankan penerapan konsep equal opportunity yang adaptif, di mana hak atas sanitasi gratis diberikan kepada kelompok rentan (by right). Sedangkan masyarakat kelas atas tetap membeli sesuai ketentuan pasar (by merit).

"Jadi equal opportunity-nya itu diterapkan adalah equal opportunity by right aja. Jadi ada peran negara di situ menggratiskan pembalut bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk membelinya," tandasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com