Jamdatun Usul Jaksa Agung Jabat Kepala Badan Pengelola Aset secara Ex Officio

Selasa, 03 November 2026 | 12:44 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna. (tangkap layar)
BACA 10 DETIK
  • Jamdatun Narendra Jatna mengusulkan agar pengelolaan aset rampasan tetap terintegrasi dalam lembaga penegak hukum pada RDPU di Senayan, Selasa (3/11/2026).
  • Pembentukan lembaga independen baru dinilai berisiko menimbulkan kendala operasional serta pembengkakan anggaran yang melampaui target pendapatan.
  • Kejaksaan menyarankan agar kepala badan baru dijabat ex officio oleh Jaksa Agung jika pembentukan badan tetap diperlukan.

Suara.com - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna mengusulkan agar pengelolaan aset hasil rampasan tetap terintegrasi dengan lembaga penegak hukum. Menurutnya, pembentukan lembaga pengelola aset yang independen justru berpotensi menimbulkan kendala operasional dan pembengkakan anggaran.

Hal itu disampaikan Narendra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Narendra menjelaskan, berdasarkan praktik di sejumlah negara, lembaga pengelola aset umumnya berkaitan dengan fungsi peradilan dan tidak berdiri sendiri sebagai lembaga independen.

"Dalam praktik internasional, tidak dikenal lembaga pengelola aset yang bersifat independen. Lembaga-lembaga tersebut selalu berkaitan dengan fungsi-fungsi peradilan," ujar Narendra.

Ia mencontohkan Belgia yang membentuk Centraal Orgaan voor de Inbeslagneming en de Verbeurdverklaring (COIV) sebagai bagian dari kejaksaan. Sementara di Amerika Serikat, seluruh rantai proses perampasan aset berada di bawah Department of Justice.

Menurut Narendra, pembentukan lembaga baru yang terpisah justru berisiko menimbulkan persoalan operasional dan meningkatkan beban anggaran. Biaya untuk menjalankan lembaga tersebut bahkan dinilai bisa lebih besar dibandingkan target pendapatan yang dihasilkan.

"Lembaga baru akan memerlukan biaya yang lebih besar daripada target pendapatan badan tersebut," ungkapnya.

Atas pertimbangan tersebut, kejaksaan mengusulkan agar fungsi pengelolaan aset tidak dipisahkan dari lembaga penegak hukum yang sudah ada. Dengan demikian, pengelolaan aset tetap berada dalam satu rantai dengan fungsi eksekutor dan pengacara negara.

"Oleh karena itu, kejaksaan memandang pengelolaan aset sebaiknya tetap berada dalam satu rantai dengan fungsi eksekutor dan pengacara negara," kata Narendra.

Namun, apabila pembentukan badan baru tetap dipandang perlu dalam RUU Perampasan Aset, kejaksaan mengusulkan agar kepala badan tersebut dijabat secara ex officio oleh Jaksa Agung. Sementara itu, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan akan bertindak sebagai pelaksananya.

"Apabila tetap dipandang perlu dibentuknya badan baru, maka kepala badan itu harus dijabat secara ex officio oleh Jaksa Agung, dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan sebagai pelaksananya," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com