Sengkarut Korupsi Dana Bencana BNPB: Surat KPK Belum Dibalas Panglima TNI, Ada Apa?

Selasa, 03 November 2026 | 14:07 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto. (ANTARA/Rio Feisal)
BACA 10 DETIK
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan belum menerima balasan surat penanganan perkara BNPB dari Panglima TNI di Jakarta.
  • KPK menetapkan lima tersangka kasus korupsi dana siap pakai BNPB setelah operasi tangkap tangan pada Oktober 2026.
  • Para tersangka kasus korupsi tersebut meliputi unsur sipil dan telah resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima balasan atas surat yang dikirimkan KPK kepada Panglima TNI terkait penanganan perkara dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa surat tersebut memang tak harus dibalas oleh Panglima TNI Agus Subiyanto.

"Kalau saya belum terima gitu ya. Ya sebenarnya sih kalau dari KPK sifatnya kan kami menyampaikan surat itu, tidak perlu harus ada balasan juga gitu," kata Setyo Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Setyo menjelaskan, untuk penanganan perkara yang melibatkan unsur TNI aktif sepenuhnya menjadi keputusan Panglima TNI. Namun, untuk pihak-pihak lainnya yang berstatus sipil, penanganan perkaranya terus didalami KPK.

Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan]

"Keputusan sepenuhnya nanti kan dari Panglima untuk memutuskan proses-proses yang dilakukan terhadap pihak yang statusnya adalah TNI," ujar Setyo.

"Beberapa pihak kan sudah dilakukan pemeriksaan, khususnya ada lima tersangka kan di awal itu pemeriksaan singkat. Nah sekarang masuk pada pemeriksaan yang lebih mendalam, untuk memastikan yang berkaitan dengan bukti," tambah dia.

KPK diketahui menetapkan lima tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026).

“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua. Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan,” ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Dia mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ialah adik Kepala BNPB Suharyanto, yaitu Bima Setyawan.

Adapun tersangka lainnya ialah Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit.

KPK juga menetapkan tenaga ahli Suharyanto, Richard Erlangga; serta dua orang dari pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober sampai dengan 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.

Untuk itu, Bima disangka melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Richard diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, Syifa dan Gery diduga menjadi pemberi suap yang melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terakhir, Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com