- Aliansi Jogja Memanggil dan LBH Yogyakarta mencatat 32 peserta aksi terluka akibat kekerasan di Malioboro pada 28 Oktober 2026.
- Aliansi menagih janji Penjabat Wali Kota Yogyakarta untuk menanggung biaya pengobatan korban yang sempat harus dibayar secara mandiri.
- Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan pembiayaan korban sipil ditanggung melalui Jamkesda dan Jamkesos sesuai wilayah domisili masing-masing.
Tagih Janji Pemkot Jogja Soal Pembiayaan Korban
Di tengah proses pemulihan fisik para korban, Aliansi Jogja Memanggil menyoroti fakta bahwa sejumlah peserta aksi terpaksa harus melunasi sendiri tagihan perawatan medis di rumah sakit secara mandiri.
"Terkait pencairan pemulihan itu, ketika mau keluar itu korban itu tahunya dibiayai, sudah dibiayai oleh walikota, tapi ternyata tidak bisa dan akhirnya mereka harus membayar secara pribadi untuk bisa keluar," ungkap Uli.
Aliansi secara tegas menagih komitmen Penjabat Wali Kota Yogyakarta yang sebelumnya menyatakan akan memikul seluruh biaya pengobatan para korban dampak kericuhan Malioboro.
"Kami juga ingin menuntut statement Walikota Jogja untuk segera menaati apa yang sudah dia katakan bahwa dia akan membiayai seluruh pembiayaan masa aksi yang ada di rumah sakit, karena sampai hari ini beberapa masa aksi itu membayar secara pribadi," tegas Uli.
Rumitnya skema birokrasi dan perbedaan alur pengembalian dana (retur) di setiap rumah sakit dinilai kian menambah beban finansial bagi para korban yang harus merogoh kocek hingga jutaan rupiah.
"Jangan sampai karena alasan administratif dan lain sebagainya korban-korban ini jadi tambah menjadi korban begitu. Dia sudah korban lalu sekarang menjadi korban lagi," tandas Uli.
Respons Pemkot Jogja
Merespons polemik penarikan biaya perawatan mandiri tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Lana Unwanah, memberikan klarifikasi bahwa skema pembiayaan telah dibagi berdasarkan pemetaan wilayah asal korban serta keanggotaan institusi.
Bagi korban yang merupakan anggota kepolisian sudah langsung ditanggung oleh institusi Bhayangkara.
Sedangkan untuk korban warga sipil beridentitas Kota Yogyakarta, Pemkot menjamin seluruh biaya pengobatan dapat ditanggung penuh melalui skema Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) karena masuk dalam kriteria korban kekerasan.
"Kemudian untuk korban yang berasal dari warga kota itu akan ditanggung oleh Jamkesda kota. Artinya pembiayaan rumah sakit akan ditanggung ya," ungkap Lana.
Lana menambahkan bahwa korban warga sipil yang berasal dari luar wilayah Kota Yogyakarta akan menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan DIY melalui skema Jaminan Kesehatan Sosial (Jamkesos).
"Nah, kemudian yang di luar penduduk kota, korban di luar penduduk kota itu akan menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan DIY melalui mekanisme Jamkesos," tandasnya.
Mengenai keluhan pembayaran secara pribadi oleh pasien, kata Lana bahwa pada prinsipnya rumah sakit mitra tidak menarik biaya mandiri dari para pasien.
"Sebetulnya enggak ya (ditarik mandiri), selama rumah sakitnya itu kerja sama dengan Jamkesda, itu selama ini ya sudah jalan pembiayaan itu tidak ditarik dari pasien," ujarnya.
Pemkot Yogyakarta sejauh ini masih menunggu kelengkapan data verifikasi dari Dinas Kesehatan Provinsi DIY serta pengajuan klaim resmi yang dikirimkan oleh pihak rumah sakit perujuk.
"Ya ini kami juga masih menunggu sih, belum ada tagihan klaim yang masuk ke kami sampai sejauh ini. Itu mereka sistemnya mereka klaim. Mereka nagihkan ke kami," pungkas Lana.