- Kementerian Sosial menemukan penerima bansos memiliki tabungan besar saat uji coba sistem Perlindungan Sosial Digital.
- Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan temuan tersebut sedang didalami secara hati-hati di Jakarta pada Selasa.
- Evaluasi data mencakup program PKH, bantuan sembako, dan PBI JKN guna memastikan ketepatan sasaran bantuan.
Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan sejumlah penerima bantuan sosial (bansos) memiliki tabungan lebih dari Rp50 juta, bahkan ada yang mencapai lebih dari Rp100 juta. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, temuan tersebut masih didalami untuk memastikan kesesuaian data penerima bantuan dengan kondisi ekonomi mereka.
Temuan itu terungkap dalam uji coba pemutakhiran data menggunakan sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Gus Ipul mengatakan, pemerintah tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa penerima tersebut tidak layak mendapatkan bantuan hanya berdasarkan jumlah tabungan yang tercatat.
"Ada penerima bansos tapi tabungannya lebih dari Rp50 juta, tabungannya lebih dari Rp100 juta. Ini kita temukan, dan itu kita dalami," kata Gus Ipul kepada wartawan di Kantor Kemensos di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ia menegaskan, Kemensos perlu memeriksa kembali data yang diperoleh sebelum mengambil keputusan. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap data penerima manfaat lainnya yang masuk melalui sistem daring.
"Kita berhati-hati, kita tidak mau berspekulasi, tapi kita ingin memastikan bahwa data-data ini yang kita terima benar. Termasuk data-data penerima manfaat atau penerima bansos yang di online kita verifikasi," ujarnya.
Evaluasi data tersebut mencakup sejumlah program bantuan Kemensos, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Ketiga program itu memiliki bentuk bantuan berbeda. PKH merupakan bantuan sosial bersyarat bagi keluarga kurang mampu yang memiliki komponen tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, atau lanjut usia.
Sementara itu, bantuan sembako diberikan untuk membantu keluarga memenuhi kebutuhan pangan. Adapun PBI JKN merupakan bantuan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
Penentuan sasaran bantuan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang memuat pemeringkatan kesejahteraan keluarga dalam 10 kelompok atau desil. Berdasarkan informasi pada laman Cek Bansos Kemensos, keluarga pada desil 1 hingga 4 dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan bantuan sembako, sedangkan desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI JKN.
Kemensos menegaskan, pemutakhiran data diperlukan karena kondisi sosial ekonomi keluarga dapat berubah. Karena itu, kepemilikan tabungan dalam jumlah besar menjadi salah satu temuan yang perlu diperiksa lebih lanjut, bukan keputusan otomatis untuk menghentikan bantuan.