Catatan Kelam Malioboro: 8 Luka Berat, Turis Disiksa, Janji Pengobatan Menguap?

Selasa, 03 November 2026 | 19:18 WIB
Jumpa pers di Aliansi Jogja Memanggil bersama tim hukum di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Selasa (3/11/2026). (Suara.com/Hiskia)
BACA 10 DETIK
  • Aliansi Jogja Memanggil dan LBH Yogyakarta mencatat 32 peserta aksi terluka akibat kekerasan di Malioboro pada 28 Oktober 2026.
  • Aliansi menagih janji Penjabat Wali Kota Yogyakarta untuk menanggung biaya pengobatan korban yang sempat harus dibayar secara mandiri.
  • Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan pembiayaan korban sipil ditanggung melalui Jamkesda dan Jamkesos sesuai wilayah domisili masing-masing.

Suara.com - Aliansi Jogja Memanggil bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mencatat sedikitnya 32 peserta aksi unjuk rasa di kawasan Malioboro pada Rabu (28/10/2026) lalu mengalami luka-luka akibat tindakan kekerasan di lapangan.

Dari total 32 korban yang berhasil terdata oleh Aliansi Jogja Memanggil, sebanyak 8 orang menderita luka berat dan 24 orang lainnya mengalami luka ringan.

"Itu yang baru masuk ke kami, kami yakin sekali banyak sekali masa aksi yang juga mengalami luka-luka bahkan luka parah hingga tidak sadarkan diri itu juga belum bisa terdata," kata Perwakilan Aliansi Jogja Memanggil, Uli ditemui di Kantor LBH Yogyakarta, Selasa (3/11/2026).

Disampaikan Uli, kondisi medis para korban di lapangan sangat memprihatinkan dengan spektrum cedera fisik yang beragam akibat sabetan benda tajam, pukulan benda tumpul, hingga paparan gas air mata.

"Dari data juga yang kami himpun itu paling banyak luka itu adalah kepala bocor karena lemparan batu dan ada juga kepala bocor dipukul menggunakan batu," ujarnya.

"Kemudian, luka memar akibat pengeroyokan dengan benda tumpul ataupun benda tajam, sesak nafas dan mata kering karena dikurung gas air mata," imbuhnya.

Aliansi menuturkan bahwa beberapa korban bahkan harus mengalami tingkat cedera yang mengancam keselamatan jiwa dan membutuhkan penanganan intensif di rumah sakit.

"Kondisi terparahnya itu hilang kesadaran, patah tulang dan juga ada dugaan gegar otak akibat pemukulan yang sangat brutal," ungkapnya.

Selain itu, Aliansi Jogja Memanggil turut mengungkap adanya praktik salah tangkap dan tindakan represif yang dialami oleh wisatawan yang bahkan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi.

"Kemarin kami juga sempat bertemu gitu ya dengan salah satu korban korban salah tangkap, dia juga merupakan orang yang baru pertama kali datang ke Jogja, kemudian ke tugu untuk melihat keindahan Jogja, tapi nyatanya ketika dia sedang naik motor tiba-tiba hoodie-nya ditarik oleh preman hingga ia jatuh dari motor lalu dipukuli dan hampir ditelanjangi," ungkapnya.

Tindakan intimidasi dan kekerasan fisik tersebut dinilai berlanjut hingga korban salah tangkap tersebut dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan.

"Sebegitu brutalnya ketika dia dibawa ke kantor polisi, dia masih disiksa saat dia diinvestigasi oleh polisi, dia dipaksa mengakui ikut aksi dan sempat ditampar, ditonjok di bagian lukanya dan sebagainya," tambahnya.

Pengacara Publik LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya turut mengonfirmasi skala cedera fisik yang dialami oleh para peserta aksi berdasarkan aduan resmi yang masuk ke posko hukum.

"Dalam aduan yang masuk ke kita, ini sekali lagi yang masuk ya, karena banyak sekali korban yang tidak masuk ke kita. Sejauh ini ada total 8 korban luka berat dan 24 korban luka ringan gitu, yang masuk ke dalam aduan kita," kata Royan.

Ia bilang tim hukum masih mencoba menghimpun data lebih lengkap terkait dengan kondisi para korban luka.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com