- Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi sebagai tersangka penyadapan ilegal pada 2025 hingga 2026.
- Para tersangka diduga melakukan intersepsi komunikasi tanpa prosedur resmi terhadap Presiden Prabowo Subianto serta berbagai tokoh penting negara.
- Ketiga tersangka dijerat dengan undang-undang KUHP dan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.
Suara.com - Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, melontarkan kritik keras menyusul penetapan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Pangi menilai dugaan praktik penyadapan tersebut bukan persoalan biasa. Bahkan, dia menyebut peristiwa itu sebagai operasi makar yang baru terungkap setelah adanya pembongkaran dugaan penyadapan terhadap kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
"Bukan mau makar lagi, sudah operasi makar setelah terbongkar sadap-menyadap ilegal terhadap kepala negara, kepala pemerintah," kata Pangi dikutip SUARA.COM dari unggahan Instagramnya, Selasa [3/11/2026].
Selain menyinggung dugaan operasi makar, Pangi juga menyindir kelompok yang disebutnya sebagai 'Geng Solo'.
"Saya sudah ingatkan dari dua tahun lalu berbahaya, terlalu berisiko tinggi mengasuh geng Solo. Lihat kelakuan geng Solo dan gerombolan ternak buzzer syaitan laknatnya," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Pangi merespons perkembangan penyidikan kasus dugaan intersepsi komunikasi tanpa hak yang menyeret Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi kepolisian lainnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung pada 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Sasaran penyadapan juga disebut tidak terbatas pada Presiden Prabowo. Penyidik menemukan dugaan intersepsi terhadap nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga pengusaha.
"Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep.
Penyidik juga mengungkap dugaan upaya menghilangkan jejak digital pada Oktober 2026. Para tersangka diduga menghapus rekaman aktivitas dan arsip hasil intersepsi dari Lawful Interception Management System (LIMS).
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal pidana. Di antaranya Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Mereka juga disangkakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Sementara itu, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dengan memeriksa seorang saksi berinisial SU.