Yusril Ungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Dimulai Tak Lama Setelah Pelantikan Presiden

Selasa, 03 November 2026 | 22:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyampaikan keterangan pers di Kantor Kementerian Kumham Imipas di Jakarta, Selasa (3/11/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo berlangsung sejak Januari 2025.
  • Bareskrim Polri resmi menetapkan serta menahan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam kasus tersebut.
  • Penyidikan menyimpulkan aksi penyadapan tanpa izin sah ini melibatkan nomor telepon presiden dan sejumlah pejabat negara.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara telah berlangsung sejak Januari 2025.

Hal itu disampaikan Yusril terkait kasus penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

Yusril menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut mulai terjadi tidak lama setelah Prabowo dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.

“Kita tahu kan bahwa Pak Presiden Prabowo dilantik pada tanggal 20 Oktober tahun 2024 yang lalu, jadi Oktober (Januari, red) tahun 2025 kan berarti dua bulan kemudian,” kata Yusril di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

“Mulai bulan Januari sampai sekarang proses penyadapan itu masih berlangsung sampai dilakukan ada pelaporan dan kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” tambah dia.

Sebelumnya, Mabes Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Ketiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses tanpa hak (illegal access), dan penghapusan data elektronik tersebut juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

"Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Asep Safrudin.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden dan sejumlah pejabat negara.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso).

Sementara itu, penyidik masih memeriksa satu orang lainnya berinisial SU yang berstatus sebagai saksi untuk mendalami lebih lanjut perkara tersebut.

Asep menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation, dugaan penyadapan tanpa hak yang dilakukan para tersangka memiliki jangkauan luas.

Aksi tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui mekanisme yang sah sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com