- Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi penahanan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH di Rutan Bareskrim pada Selasa (3/11/2026).
- Ketiga tersangka tersebut ditahan atas kasus penyadapan ilegal, peretasan sistem, serta penghapusan data yang menyasar nomor telepon Presiden dan pejabat negara.
- Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyerahkan penanganan perkara ini kepada Polri serta meminta penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, memberikan tanggapan resmi terkait penetapan tersangka dan penahanan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), peretasan sistem (illegal access), serta penghapusan data elektronik.
Ketiga tersangka yang berinisial LSP, ASN, dan EH kini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Abdullah menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada korps Bhayangkara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden, menteri, pengusaha, insan pers, dan pihak lainnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk menanganinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Abdullah kepada Suara.com, Selasa (3/11/2026).
Abdullah menekankan, pentingnya transparansi dan profesionalisme penyidik Mabes Polri dalam mengusut perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan tokoh penting nasional tersebut.
"Dalam proses penyidikan, tentu kami mendukung Polri agar bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berharap pengusutan kasus ini dapat dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas, sehingga seluruh fakta dan pihak yang terlibat dapat terungkap secara terang," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia mendorong Polri bersama instansi terkait untuk mengambil langkah preventif dan mitigasi guna mencegah potensi risiko dari insiden peretasan dan penyadapan sistem komunikasi pejabat negara ini.
"Hal yang tidak kalah penting, Polri bersama instansi terkait perlu memitigasi berbagai dampak yang ditimbulkan dari peristiwa ini. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh untuk memperkuat sistem pengawasan dan mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri secara resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap telepon presiden serta sejumlah pejabat negara.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi langsung penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), peretasan sistem (illegal access), dan penghapusan data elektronik resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
"Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Komjen Asep Safrudin.
Langkah penahanan ini diambil setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasi intersepsi ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia hingga jajaran pejabat tinggi negara.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Rutan Mabes Polri tersebut masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo, ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso).
Sementara itu, penyidik kepolisian masih memeriksa intensif satu orang lainnya berinisial SU dengan status sebagai saksi guna mendalami keterlibatan lebih lanjut dalam jejaring perkara ini.