Yusril Bongkar Alasan Listyo Sigit Cs Tak Dijerat Pasal Makar meski Sadap Presiden

Selasa, 03 November 2026 | 22:59 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyampaikan keterangan pers di Kantor Kementerian Kumham Imipas di Jakarta, Selasa (3/11/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah menyatakan mantan Kapolri Listyo Sigit dan dua perwira tinggi dijerat kasus penyadapan, bukan makar.
  • Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan tindakan para tersangka murni melanggar aturan intersepsi komunikasi dan UU ITE di Jakarta.
  • Kasus penyadapan tanpa izin yang diumumkan Bareskrim Polri pada Selasa 3 November 2026 ini menyasar komunikasi Presiden Prabowo.

Diketahui Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah petinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026) malam.

Selain Sigit petinggi Polri yang turut ditetapkan tersangka di antaranya Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sedangkan Irjen Slamet Uliandi hingga kekinian masih diperiksa.

"Penyidik telah menetapkan 3 tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara 1 orang lagi masih saksi yaitu saudara SU," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com