- Mabes Polri menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap presiden serta pejabat negara pada Selasa, 3 November 2026.
- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra meyakini Bareskrim Polri mampu menyidik kasus ini secara objektif meskipun melibatkan perwira tinggi aktif.
- Penyidikan kasus intersepsi ilegal yang terjadi pada kurun 2025 hingga 2026 ini menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meyakini Bareskrim Mabes Polri bisa melakukan penyidikan secara objektif dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dia menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan tetap ditangani oleh pihak kepolisian meskipun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka juga merupakan perwira tinggi kepolisian yang aktif.
Terlebih, lanjut Yusril, Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Komite Reformasi Polri untuk menegakkan hukum dan juga memperbaiki citra Polri di tengah masyarakat.
“Oleh karena itu, pemerintah berharap seluruh rakyat menaruh kepercayaan kepada Polri yang akan secara objektif melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, sehingga menjadi terang-benderang,” kata Yusril di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
“Kalau misalnya telah dilakukan proses penyidikan nanti, semua alat bukti telah cukup, tentu perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan, dan kita bersama-sama dapat melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum ini,” tambah dia.
Dia berharap agar tidak ada keragu-raguan di tengah masyarakat terkait proses hukum yang saat ini dilakukan Polri. Sebab, dia menegaskan bahwa saat ini Polri sedang melakukan tugasnya.
“Jangan dikatakan kalau Polri menyidik Polri ya nanti tidak objektif,” tandas Yusril.
Sebelumnya, Mabes Polri secara resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap telepon presiden serta sejumlah pejabat negara.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi langsung penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), peretasan sistem (illegal access), dan penghapusan data elektronik resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
"Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Komjen Asep Safrudin.
Langkah penahanan ini diambil setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasi intersepsi ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia hingga jajaran pejabat tinggi negara.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Rutan Mabes Polri tersebut masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo, ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso).
Sementara itu, penyidik kepolisian masih memeriksa intensif satu orang lainnya berinisial SU dengan status sebagai saksi guna mendalami keterlibatan lebih lanjut dalam jejaring perkara ini.
Kabareskrim menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan berbasis Scientific Crime Investigation serta manajemen penanganan perkara di Bareskrim Polri, target penyadapan tanpa hak yang dilakukan para tersangka memiliki cakupan yang sangat luas.
Aksi intersepsi ilegal ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni pada kurun tahun 2025 hingga 2026.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap nomor-nomor target tanpa melalui mekanisme yang sah sebagaimana tertuang dalam tata cara penyadapan Polri pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.