Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan, PDIP Sebut Momentum Kembalikan Marwah Polri

Selasa, 03 November 2026 | 23:02 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Megawati Institute, Jakarta, Jumat (28/8/2026). [Suara.com/Bagaskara]
BACA 10 DETIK
  • PDIP mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah menetapkan serta menahan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal di Jakarta pada Selasa.
  • Tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH tersebut ditahan atas tindak pidana penyadapan telepon presiden serta pejabat negara.
  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai penindakan tegas ini menjadi momentum penting untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak asasi manusia.

Suara.com - PDI Perjuangan (PDIP) memberikan apresiasi atas langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam membongkar dan menindak kasus dugaan penyadapan ilegal.

Partai berlambang banteng tersebut meyakini langkah jajaran internal Polri ini menjadi momentum penting untuk mengembalikan marwah kepolisian sebagai alat negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan melindungi hak asasi manusia.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa penyadapan ilegal yang disertai penghapusan data dan akses ilegal terhadap sistem elektronik bukan sekadar pelanggaran etik atau penyalahgunaan wewenang biasa, melainkan ancaman nyata bagi demokrasi.

“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,” tegas Hasto di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Hasto menilai keberanian jajaran internal Polri yang melaporkan tindakan tersebut merupakan bentuk keberanian moral yang patut diapresiasi.

Keberanian ini dinilai menjadi pintu masuk penting untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan instrumen hukum yang kerap digunakan untuk membungkam masyarakat sipil, jurnalis, hingga tokoh politik.

“Jajaran internal Polri yang melaporkan penyadapan ilegal tersebut adalah cerminan bahwa kekuatan hati nuranilah yang berbicara. Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan,” ungkap Hasto.

“Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi," sambungnya.

PDIP mengingatkan seluruh pejabat publik, khususnya di tubuh penegak hukum yang dibekali kewenangan upaya paksa, agar senantiasa berpegang pada moral, etika, dan integritas kenegarawanan. Kewenangan tersebut tidak boleh dipolitisasi atau dimanfaatkan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Setiap jabatan publik, terlebih yang memiliki kewenangan menggunakan upaya paksa atas nama negara, harus dilandasi moral, etika, dan sikap kenegarawanan. Institusi penegak hukum harus dijauhkan dari agenda politik praktis, kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk kepentingan ambisi kekuasaan mantan pejabat negara,” katanya.

Lebih lanjut, Hasto menyatakan bahwa ketegasan Polri sejalan dengan semangat kepemimpinan Kapolri melalui jargon “Polri Bersama Masyarakat”.

PDIP berharap penindakan hukum ini tidak berhenti pada jajaran pelaku, tetapi menjadi awal evaluasi serta pembenahan institusi secara menyeluruh.

“PDI Perjuangan menempatkan ketegasan Polri ini sejalan dengan semangat ‘Polri Bersama Masyarakat’. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga sekaligus momentum untuk mengembalikan marwah Polri sebagai alat negara yang sungguh-sungguh mewujudkan supremasi hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hasto menyampaikan optimismenya agar Polri semakin kokoh menjalankan mandat utamanya sebagai pengayom dan penegak hukum yang adil tanpa diskriminasi.

“PDI Perjuangan berharap penindakan terhadap penyadapan ilegal ini menjadi momentum bagi Polri untuk semakin meneguhkan tugas konstitusionalnya, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi dan melayani warga negara, serta menegakkan hukum secara adil. Itulah mandat Polri sebagai alat negara,” pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com