Sadap Prabowo, Perjalanan Karier Listyo di Istana Cuma Bertahan 33 Hari hingga Jadi Tersangka

Rabu, 04 November 2026 | 08:31 WIB
Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta. [Suara.com/Novian]
BACA 10 DETIK
  • Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Pemerintah membahas keberlanjutan jabatan Listyo serta fokus pada penegakan hukum terhadap dirinya dan dua perwira tinggi Polri.
  • Listyo ditahan di Rutan Mabes Polri pada 3 November 2026 atau sekitar sebulan setelah ia dilantik.

Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersebut terjadi sekitar sebulan setelah Listyo dilantik menjadi KSP sekaligus menerima penghargaan Bintang Mahaputera Adipurna dari Prabowo.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah masih perlu membahas keberlanjutan jabatan Listyo sebagai KSP.

Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah menunjuk pelaksana tugas (Plt) dari internal KSP.Namun, hingga Selasa malam, belum ada keputusan resmi mengenai mekanisme pengisian jabatan tersebut.

Pemerintah, kata Yusril, masih berfokus pada proses penegakan hukum terhadap Listyo dan dua perwira tinggi Polri lainnya.

Kedua perwira tersebut adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Presiden resmi melantik Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menggantikan Dudung Abdurachman. (Suara.com/Novian)

Dilantik Prabowo dan Terima Tanda Kehormatan

Listyo sebelumnya dilantik Prabowo sebagai KSP pada 1 Oktober 2026.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 105/P/2026. Ia menggantikan Dudung Abdurachman yang kemudian dipercaya menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Pada hari yang sama, Listyo juga menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Keppres RI Nomor 85/TK/Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.

Penghargaan itu diberikan atas jasa luar biasa Listyo di bidang kepolisian dan bidang lainnya yang dinilai bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Prabowo secara langsung menyematkan tanda kehormatan tersebut setelah pembacaan keputusan presiden.

Namun, sekitar 33 hari setelah dilantik menjadi KSP, Listyo justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Pada 3 November 2026, ia langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com