- Mabes Polri menetapkan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka penyadapan ilegal pada Selasa (3/11/2026).
- Tindakan penyadapan tanpa prosedur tersebut menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dan tokoh lainnya.
- Kabareskrim Polri menyatakan aksi ilegal tahun 2025-2026 itu tidak berkaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak.
Suara.com - Polri menetapkan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Selain menyadap Prabowo, Listyo juga melakukan penyadapan terhadap pejabat negara dan sejumlah tokoh politik.
Selain itu, Listyo juga menyadap sejumlah tokoh Ormas, pengusaha, hingga petinggi media.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Asep menyampaikan, penyadapan yang dilakukan oleh Listyo cs, dilakukan dalam kurun waktu 2025-2026. Penyadapan yang dilakukan oleh Listyo tidak ada kaitannya dengan penegakan hukum.
“Dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 20- 26 untuk menghilangkan jejak,” ucap Asep.
Seharusnya, lanjut Asep, penyadapan boleh dilakukan jika sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Aturan tersebut harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.
Selain Listyo, ada dua tersangka lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sedangkan Irjen Slamet Uliandi hingga kini masih dalam pemeriksaan.
Terhadap ketiga tersangka, disangkakan dengan Pasal Pasal 25- Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun.
Kemudian Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. Selanjutnya, ditetapkan Undang-Undang ITE, Pasal 32 ayat (1), dengan ancaman pidana selama 8 tahun.
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah petinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026) malam.
Selain Sigit petinggi Polri yang turut ditetapkan tersangka di antaranya Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sedangkan Irjen Slamet Uliandi hingga kekinian masih diperiksa.
Kabar sejumlah jenderal Polri diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan internal mencuat sejak Selasa (3/11/2026) siang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Suara.com dari sumber internal, seorang perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat berinisial L sempat diamankan sebelum akhirnya dilepaskan. Sejumlah perwira tinggi Polri saat itu juga disebut turut menjalani pemeriksaan.