- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden Prabowo dan sejumlah menteri mengalami penyadapan ilegal.
- Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH serta menahan mereka di Rutan Bareskrim.
- Aksi peretasan dan penyadapan tanpa izin tersebut dilakukan oleh para tersangka pada kurun waktu tahun 2025 hingga 2026.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo dan sejumlah menterinya mengalami penyadapan.
Hal itu dia sampaikan berkaitan dengan kasus penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
“Sejumlah tokoh penting di negara kita telah diintersep atau disadap komunikasinya melalui handphone dan peralatan komunikasi yang lain, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, sejumlah politisi, dan sejumlah pengusaha,” kata Yusril di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/3026).
Yusril menjelaskan bahwa penyidik Polri sudah mendapatkan alat bukti dan keterangan sebagai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini.
“Jadi baik keterangan saksi maupun alat-alat bukti telah disita juga handphone dan alat-alat penyadap yang lain, sehingga Polri berkeyakinan, penyidik berkeyakinan bahwa dua alat bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi, maka telah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang tadi, kecuali satu orang yang masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Yusril.
Sebelumnya, Mabes Polri secara resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap telepon presiden serta sejumlah pejabat negara.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi langsung penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), peretasan sistem (illegal access), dan penghapusan data elektronik resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
"Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Komjen Asep Safrudin.
Langkah penahanan ini diambil setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasi intersepsi ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia hingga jajaran pejabat tinggi negara.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Rutan Mabes Polri tersebut masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo, ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso).
Sementara itu, penyidik kepolisian masih memeriksa intensif satu orang lainnya berinisial SU dengan status sebagai saksi guna mendalami keterlibatan lebih lanjut dalam jejaring perkara ini.
Kabareskrim menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan berbasis Scientific Crime Investigation serta manajemen penanganan perkara di Bareskrim Polri, target penyadapan tanpa hak yang dilakukan para tersangka memiliki cakupan yang sangat luas.
Aksi intersepsi ilegal ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni pada kurun tahun 2025 hingga 2026.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap nomor-nomor target tanpa melalui mekanisme yang sah sebagaimana tertuang dalam tata cara penyadapan Polri pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.