- Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi ditetapkan sebagai tersangka penyadapan ilegal.
- Bareskrim Polri menahan ketiga tersangka di Rutan Mabes Polri setelah melakukan penyelidikan hingga Selasa.
- Penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut menargetkan nomor telepon Presiden dan berbagai pihak selama 2025-2026.
Yusril menambahkan, tindak pidana makar memiliki kategori khusus dalam KUHP, termasuk makar terhadap presiden, pemerintah, dan upaya memisahkan sebagian wilayah negara.
“Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan,” ujarnya.
Sementara itu, alasan para tersangka memerintahkan penyadapan serta kepentingan yang ingin dicapai melalui tindakan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
“Apa materi yang disadap, untuk kepentingan apa disadap itu masih dalam proses penyidikan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” kata Yusril.
Listyo Ditahan Polisi
Kabareskrim Asep Safrudin memastikan Listyo Sigit Prabowo bersama dua tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Mereka ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Asep.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
Penahanan ketiga perwira tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak yang kini masih ditangani Bareskrim Polri.