Siapa Lagi yang Disadap Listyo Sigit? Demokrat Minta Polri Ungkap Kasus secara Transparan

Rabu, 04 November 2026 | 11:43 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron. (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • Mabes Polri menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 3 November 2026.
  • Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron mengapresiasi kinerja kepolisian dan mendesak pengusutan tuntas secara transparan.
  • Tiga tersangka resmi ditahan di Rutan Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum tersebut.

Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh politik lainnya.

Herman menegaskan, bahwa penyadapan ilegal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum berat. 

Untuk itu, ia mendesak agar proses hukum dilakukan secara terbuka untuk membongkar aktor maupun motif di balik aksi tersebut.

“Saya salut dan memberi apriasi terhadap Kapolri dan jajaranya atas pengungkapan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum ini,” kata Herman Khaeron kepada wartawan, Rabu (4/11/2026). 

Ia menambahkan, sebagai negara hukum, seluruh aparatur negara wajib bertindak sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku. Tindakan yang melampaui batas kewenangan jelas tidak dapat dibenarkan.

“Penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan pihak lainya yang dilakukan oleh LSP (Listyo Sigit Prabowo) dkk adalah pelanggaran hukum berat, oleh karenanya perlu diusut tuntas, transparan, dan mengungkap untuk kepentingan apa dan siapa dibalik semua ini,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan yang melebihi kewenangan tersebut berpotensi menjadi penyalahgunaan kekuasaan.

“Sebagai negara hukum, segala tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara harus berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan jika melampau kewenanganya maka dapat dikatagorikan sebagai tindakan abuse of power,” ujarnya. 

Selain Presiden Prabowo, kasus ini juga menyeret kekhawatiran terkait penyadapan terhadap para tokoh politik nasional. Menanggapi potensi adanya tokoh politik yang turut menjadi sasaran penyadapan oleh Listyo Sigit Prabowo dan kelompoknya, Herman mendorong kepolisian bekerja secara profesional.

“Oleh karenanya saya minta diungkap secara profesional dan transparan, karena kami juga berasumsi bahwa para tokoh politik juga disadap,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri secara resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap telepon presiden serta sejumlah pejabat negara.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi langsung penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), peretasan sistem (illegal access), dan penghapusan data elektronik resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

"Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Komjen Asep Safrudin.

Langkah penahanan ini diambil setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasi intersepsi ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia hingga jajaran pejabat tinggi negara.

Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Rutan Mabes Polri tersebut masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo, ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso).

Sementara itu, penyidik kepolisian masih memeriksa intensif satu orang lainnya berinisial SU dengan status sebagai saksi guna mendalami keterlibatan lebih lanjut dalam jejaring perkara ini.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com