Dulu Diganjar Bintang Mahaputera oleh Prabowo, Kini Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan

Rabu, 04 November 2026 | 11:53 WIB
Prabowo Subianto dan Listyo Sigit Prabowo (Dok Kemhan RI)
BACA 10 DETIK
  • Presiden Prabowo menyematkan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Listyo Sigit di Istana Negara pada 1 Oktober 2026.
  • Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal pada 3 November 2026.
  • Listyo dan dua perwira tinggi Polri ditahan karena diduga menyadap nomor Presiden serta pejabat tanpa prosedur.

Suara.com - Hubungan Presiden Prabowo Subianto dan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sempat diwarnai momen penghargaan di Istana Negara. Pada awal Oktober 2026, Prabowo secara langsung menyematkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Listyo sekaligus mengakhiri masa jabatannya sebagai Kapolri.

Namun, belum genap sebulan sejak momen tersebut, nama Listyo justru muncul dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Mantan Kapolri itu kini berstatus tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.

Penganugerahan Bintang Mahaputera Adipurna berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 86 TK Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.

Pemberian tanda kehormatan itu dilakukan bertepatan dengan pemberhentian Listyo secara hormat dari jabatan Kapolri dan pelantikannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Sebulan berselang, tepatnya Selasa (3/11/2026), Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Listyo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selain Listyo, dua tersangka lainnya yakni Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

"Tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Asep mengungkapkan, penyadapan tanpa prosedur tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara dan tokoh dari berbagai kalangan.

"Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Asep.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Listyo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com