Nyaris Dua Tahun Sadap Prabowo, Berapa Lama Listyo Sigit Menjabat Kapolri?

Rabu, 04 November 2026 | 13:14 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya terdistraksi suara perempuan berteriak di tengah jalannya rapat kerja Komisi III DPR RI, Rabu (12/4/2023). (YouTube Komisi III DPR RI Channel)
BACA 10 DETIK
  • Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri dari 27 Januari 2021 hingga 1 Oktober 2026.
  • Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur resmi tersebut dilaporkan terjadi sejak Januari 2025 hingga 2026.

2009: Menjabat sebagai Kapolres Pati, Jawa Tengah.
2010: Dipercaya menjadi Wakapolrestabes Semarang.
2011: Menjadi Kapolresta Surakarta atau Solo.
2012: Menjabat Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
2013: Menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara.
2014–2016: Ditunjuk sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
2016: Dipercaya menjadi Kapolda Banten.
2018: Menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
2019: Diangkat menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
2021: Dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri menggantikan Idham Azis.
2026: Mengakhiri masa jabatan sebagai Kapolri dan kemudian dipercaya menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

Salah satu perjalanan karier Listyo Sigit yang cukup menarik perhatian adalah ketika dirinya ditunjuk menjadi ajudan Presiden Joko Widodo pada 2014.

Penugasan tersebut berlangsung hingga 2016. Setelah itu, kariernya terus menanjak hingga dipercaya memimpin Polda Banten.

Pada 2018, Listyo Sigit mendapat kepercayaan untuk mengisi jabatan Kadiv Propam Polri. Setahun kemudian, ia diangkat menjadi Kabares

Sejak Kapan Listyo Sigit Diduga Menyadap Prabowo Subianto?

Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto disebut telah berlangsung sejak awal 2025. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tersebut dimulai sekitar Januari 2025.

Waktu tersebut berjarak sekitar dua bulan setelah Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024. Artinya, dugaan penyadapan berlangsung ketika Listyo Sigit masih aktif menjabat sebagai Kapolri.

Dalam keterangannya pada Selasa (3/11/2026), Yusril menyebut proses penyadapan berlangsung sejak Januari 2025 dan masih berlanjut hingga 2026.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Berdasarkan penjelasan Bareskrim Polri, kasus ini bermula dari adanya laporan petugas yang mengetahui dugaan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS. Peristiwa penghapusan file tersebut disebut terjadi sekitar Oktober 2026.

Petugas kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta ahli, sekaligus menyita barang bukti elektronik.

Dalam pengungkapan kasus pada 3 November 2026, Bareskrim menyebut tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Listyo Sigit Prabowo.

Dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com