- Mahfud MD mengkritik eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo di akun X pada Rabu (4/11/2026) terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
- Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi termasuk Listyo Sigit sebagai tersangka penyadapan tanpa izin terhadap nomor pejabat dan Presiden pada periode 2025–2026.
- Mahfud mengapresiasi ketegasan hukum Presiden Prabowo Subianto dan meminta tindakan tegas serupa terus dilanjutkan untuk membersihkan institusi negara dari pelanggaran.
Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik keras terhadap mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kritik tajam tersebut menyasar dugaan keterlibatan Listyo Sigit Prabowo dalam skandal penyadapan telepon seluler milik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Mahfud menilai tindakan penyadapan terhadap kepala negara tersebut sebagai salah satu kejahatan terburuk di sepanjang perjalanan institusi Bhayangkara.
Pernyataan tersebut diunggah Mahfud melalui akun media sosial X pribadinya, @mohmahfudmd, pada Rabu (4/11/2026).
Dalam unggahannya, pakar hukum tata negara itu membandingkan deretan prestasi, rekor masa jabatan, hingga pujian yang sebelumnya pernah disematkan kepada Listyo Sigit.
Selama memimpin Korps Bhayangkara, Listyo tercatat sebagai salah satu Kapolri dengan masa kepemimpinan terpanjang, sempat dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputera, memperoleh apresiasi dari Presiden atas keberhasilan mengerahkan jajaran personel kepolisian untuk program ketahanan pangan menanam jagung, hingga menerima sanjungan dari pimpinan Komisi III DPR.
Namun, Mahfud menyoroti bahwa seluruh capaian dan pujian masa lalu tersebut runtuh seketika setelah Listyo terjerat proses hukum atas dugaan memata-matai kepala negaranya sendiri secara ilegal.
"Listyo Sigit, Kapolri terlama, pernah mendapat bintang mahaputra, dipuji oleh Presiden karena bisa mengerahkan Polri menanam jagung, bahkan oleh pimpinan Komisi III disebut polisi terbaik sepanjang sejarah ternyata jadi TSK sebagai pelaku kejahatan terjahat di sepanjang sejarah Polri yakni menyadap kepala negaranya sendiri. Gilaaaa," tulis Mahfud.
Selain menyoroti status hukum Listyo, Mahfud menggarisbawahi sikap Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya menunjukkan ketegasan hukum tanpa pandang bulu, termasuk kepada figur-figur yang sebelumnya berada di lingkaran dekat kekuasaan maupun sempat menerima kepercayaan dan pembelaan dari Presiden.
Mahfud mencontohkan langkah penegakan hukum yang juga menyentuh nama-nama mantan pejabat lain yang sebelumnya dipercaya Presiden, seperti mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana terkait dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kaitan dakwaan kasus korupsi.
Melalui rujukan kasus-kasus tersebut, Mahfud mengingatkan seluruh pejabat publik agar tidak memanfaatkan kedekatan personal atau politik dengan Presiden Prabowo untuk bertindak di luar koridor hukum.
"Jadi jangan keterlaluan berkorupsiria dan melakukan pengkhianatan, misalnya karena merasa sok dekat dengan Presiden Prabowo. Kalau Anda keterlaluan, ditindak tegas juga kan?" tulisnya.
Mahfud pun mendorong agar Presiden Prabowo terus mempertahankan konsistensi dan keberanian dalam membersihkan institusi negara dari pelanggaran hukum, khususnya yang melibatkan figur-figur di lingkar dalam pemerintahan.
"Ayo, Pak Presiden, gembirakan rakyat dengan ketegasan yang lebih banyak lagi," pungkas Mahfud.
Kasus dugaan intersepsi atau penyadapan ilegal ini sebelumnya dibongkar oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.