Mahfud MD Tak Habis Pikir HP Prabowo Disadap Listyo: Kejahatan Terjahat Sepanjang Sejarah Polri

Rabu, 04 November 2026 | 13:16 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD. (Suara.com/Hiskia)
BACA 10 DETIK
  • Mahfud MD mengkritik eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo di akun X pada Rabu (4/11/2026) terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi termasuk Listyo Sigit sebagai tersangka penyadapan tanpa izin terhadap nomor pejabat dan Presiden pada periode 2025–2026.
  • Mahfud mengapresiasi ketegasan hukum Presiden Prabowo Subianto dan meminta tindakan tegas serupa terus dilanjutkan untuk membersihkan institusi negara dari pelanggaran.

Sejumlah nomor telepon pejabat tinggi negara, pimpinan partai politik, kalangan pengusaha, hingga nomor pribadi Presiden RI Prabowo Subianto teridentifikasi menjadi target pemantauan tanpa dasar hukum maupun izin pengadilan.

Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso (EH).

Sementara itu, satu perwira tinggi kepolisian lainnya berinisial SU masih berstatus terperiksa sebagai saksi.

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin membeberkan bahwa praktik penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026.

Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memerintahkan intersepsi data komunikasi terhadap sejumlah target tanpa melalui prosedur operasional standar dan mekanisme legal yang berlaku di kepolisian.

Ketiga tersangka saat ini telah dimasukkan ke dalam tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com