Kasus Penyadapan Prabowo Jadi Bukti, Putusan MK Soal UU Sadap Diabaikan 20 Tahun

Rabu, 04 November 2026 | 13:23 WIB
Akademisi sekaligus pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti. [Suara.com/Hiskia]
BACA 10 DETIK
  • Ahli hukum Bivitri Susanti menyatakan praktik penyadapan tanpa aturan ketat melanggar hak asasi manusia.
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal periode 2025 sampai 2026.
  • Penyadapan ilegal tersebut menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha tanpa prosedur.

Suara.com - Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menyoroti praktik penyadapan yang dinilai tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena dapat melanggar hak asasi manusia (HAM). Oleh sebab itu dinilai perlu adanya aturan mengenai proses penyadapan.

Pernyataan itu disampaikan Bivitri melalui akun media sosial pribadinya, menyusul terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka.

"Memang harusnya penyadapan tidak boleh sembarangan, karena melanggar HAM. Harus ada tujuan penegakan hukum, batas waktu, dan bisa diaudit oleh lembaga yg berwenang," ucap Bivitri, dikutip Rabu (4/11/2026).

Berangkat dari kasus Listyo dkk saat ini, Bivitri pun mengajak publik untuk turut melihat praktik penyadapan oleh sejumlah institusi selama ini yang menurutnya perlu menjadi perhatian.

Ia menyebut kalau alat penyadapan yang dimiliki berbagai institusi berpotensi digunakan tanpa pengawasan yang memadai.

"Sekarang memang kayak hukum rimba aja, nyaris semua 'institusi otot' punya alat sadap sendiri dan menyadap suka-suka aja," ujarnya.

Bivitri turut menyinggung pengalaman aktivis yang menurutnya sudah lama menjadi sasaran penyadapan.

Ia mengatakan persoalan tersebut bukan hal baru, sebab Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyinggung perlunya pengaturan penyadapan sejak 2003.

Dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-I/2003, Mahkamah menyatakan perlunya perangkat peraturan yang mengatur syarat dan tata cara penyadapan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.

Pandangan tersebut kembali ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010.

Dalam putusan itu, MK menyatakan penyadapan merupakan bentuk pembatasan terhadap hak privasi yang termasuk bagian dari HAM. Karena itu, pengaturannya harus dituangkan dalam undang-undang.

Bivitri menilai dorongan untuk membentuk aturan khusus mengenai penyadapan belum juga ditindaklanjuti secara memadai.

Ia menduga salah satu persoalannya adalah kewenangan penyadapan berpotensi dimanfaatkan sebagai alat politik.

"Sejak 2003, 2010, MK juga sudah bilang kalau penyadapan itu harus diatur dalam UU karena melanggar HAM. Tapi ya pada nggak mau karena memang bisa buat alat politik," katanya.

Kasus dugaan penyadapan ilegal yang kini ditangani Bareskrim Polri mencuat setelah penyidik menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com