Listyo Tidak Sadap Gibran adalah Bentuk Pelecehan terhadap Wapres, Kata Arif Wicaksono

Rabu, 04 November 2026 | 13:33 WIB
Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang mengobrol cengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Lubang Buaya. (Tangkap layar)
BACA 10 DETIK
  • Bareskrim menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira sebagai tersangka penyadapan ilegal sepanjang 2025 sampai 2026.
  • Aksi penyadapan ilegal tersebut menyasar Presiden Prabowo Subianto, para menteri, pejabat, hingga pebisnis, namun mengecualikan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
  • Penyidikan kasus ini terbongkar setelah laporan internal Oktober 2026 ditindaklanjuti Bareskrim melalui investigasi ilmiah terhadap jejak digital.

Modus yang dijalankan terbilang berani. Para tersangka diduga menyusupkan nomor-nomor telepon seluler target ke dalam peladen komputasi melalui tautan khusus (link) tanpa melalui meja verifikasi maupun pengujian berkas pidana.

Nomor-nomor itu langsung disadap tanpa dasar hukum penyelidikan atau penyidikan. Menjelang akhir operasi pada Oktober 2026, mereka berusaha menghilangkan jejak dengan memerintahkan pembersihan sistem pada tautan tersebut.

Gerak senyap penghapusan sistem itu patah setelah seorang petugas internal melayangkan laporan polisi pada 23 Oktober 2026.

Berbekal laporan tersebut, penyidik menyisir jejak digital dan memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli dari pelbagai disiplin ilmu forensik.

Penetapan tersangka terhadap eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mantan Kadivkum Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Irjen Eko Hadi Santoso ditegaskan Asep berpijak pada fakta materiil yang tak terbantahkan.

"Semuanya didasarkan pada hasil penyidikan sesuai scientific investigation."

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com