Geger Kasus Penyadapan Prabowo, SBY: Kok Jadi Begini Negara Kita

Rabu, 04 November 2026 | 13:45 WIB
Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat berbincang dengan Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat masih menjabat Kapolri. Syahrial. (Foto dok. Partai Demokrat)
BACA 10 DETIK
  • Mabes Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal pada Selasa malam.
  • Kabareskrim Polri menyatakan aksi penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut menyasar Presiden Prabowo Subianto sepanjang tahun 2025.
  • Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan keprihatinan dan meminta Presiden Prabowo menghidupkan kembali politik berkeadaban.

Suara.com - Publik nasional dikejutkan dengan terbongkarnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Di mana dalam perkara ini menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.

Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam, Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi lainnya setelah diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara hingga tokoh politik.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo.

Sejumlah tokoh organisasi masyarakat (ormas), pengusaha, petinggi media, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga diduga menjadi sasaran.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.

Menurut Asep, dugaan penyadapan oleh Listyo dan pihak lainnya berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Aktivitas tersebut disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Bahkan, penyidik menduga para tersangka menghapus catatan aktivitas penyadapan atau log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

“Dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak,” kata Asep.

Dia menjelaskan, penyadapan oleh kepolisian sebenarnya diperbolehkan sepanjang mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu landasannya adalah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Aturan tersebut mengatur prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.

Penyadapan juga harus dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan terkait tindak pidana berdasarkan undang-undang.

Selain Listyo, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi (SU) disebut masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Di tengah mencuatnya kasus penyadapan Prabowo itu, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menulis di platform media sosial X.

Melalui akun X pribadinya, SBY menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi politik nasional.

Ia mempertanyakan arah kehidupan politik Indonesia yang dinilainya semakin mengkhawatirkan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com