Mediasi Sengketa Lahan 14 Hektare di Gunung Sindur Belum Menemukan Titik Terang, Ini Penyebabnya

Rabu, 04 November 2026 | 18:40 WIB
Suasana ruang sidang dalam kasus PT SIR menggugat Natura City atas sengketa kepemilikan tanah 14 hektar di Gunung Sindur, Bogor. [Dziharul Islam Nusantara/Suara.com].
BACA 10 DETIK
  • Mediasi sengketa tanah 14 hektare antara PT SIR dan PT Natura di PN Cibinong ditunda pada Rabu, 4 November 2026.
  • Penundaan terjadi karena pimpinan kedua perusahaan tidak hadir langsung di pengadilan untuk melaksanakan agenda kaukus perdamaian.
  • Sidang mediasi lanjutan dijadwalkan secara daring pada Rabu, 11 November 2026, untuk membahas proposal damai dari PT SIR.

Menurutnya, pihak tergugat beralasan tanggapan tertulis yang sudah diserahkan ke Mediator dalam konteks merespon tuntutan penggugat telah mewakili sikap perusahaan.

"Jadi mereka menganggap bahwa apa yang tertuang di dalam tanggapan proposal dari pihak tergugat itu sudah mewakili dari apa yang menjadi sikap klien mereka, prinsipalnya direktur PT Naturanya. Itu sih yang jadi alasan buat mereka," jelasnya.

Adapun sengketa tersebut bermula dari klaim kepemilikan atas tanah seluas sekitar 14 hektare di Desa Pengasinan.

PT SIR mengaku memperoleh lahan tersebut dari masyarakat setempat pada 2015. Namun, dalam proses pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Natura City juga mengklaim kepemilikan atas objek tanah yang sama.

Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ke jalur hukum melalui gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang kini bergulir di PN Cibinong.

Kontributor : Dziharul Islam Nusantara

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com