Sengketa Lahan Gunung Sindur Memanas: Proses Mediasi di Pengadilan Negeri Cibinong Berpotensi Gagal

Selasa, 03 November 2026 | 18:58 WIB
Kuasa Hukum PT SIR, Muhammad Al Ayyubi Harahap, usai jalani agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (27/10/2026). [Dziharul Islam Nusantara/Suarabogor]
BACA 10 DETIK
  • PT Sari Indah Realindo menggugat kepemilikan tanah seluas 14 hektare di Desa Pengasinan terhadap PT Natura City Developments Tbk.
  • Mediasi di Pengadilan Negeri Cibinong berpotensi gagal karena PT Natura City menolak seluruh proposal perdamaian yang diajukan penggugat.
  • Proses mediasi tetap dilanjutkan dengan jadwal pertemuan berikutnya pada Rabu pekan depan untuk menghadirkan prinsipal kedua belah pihak.

Suara.com - Sengketa kepemilikan tanah seluas 14 hektare di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belum menemukan titik terang.

Upaya penyelesaian melalui mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong bahkan berpotensi menemui jalan buntu.

Hal itu menyusul ketidaksepakatan PT Natura City Developments Tbk terhadap seluruh proposal perdamaian yang diajukan PT Sari Indah Realindo (PT SIR) selaku penggugat kepada Mediator Pengadilan Negeri Cibinong.

Kuasa hukum PT SIR dari Haris Azhar Law Office, Muhammad Al Ayyubi Harahap, mengatakan bahwa mediasi yang digelar di PN Cibinong tersebut tentunya berpotensi gagal.

Menurut Al Ayyubi, agenda mediasi kali ini membahas tanggapan pihak tergugat terhadap proposal perdamaian yang sebelumnya diajukan kliennya kepada Mediator Pengadilan Negeri Cibinong.

"Hari ini sudah dikasih tadi, saya sudah baca tanggapan pihak tergugat yang mereka menyampaikan, dan kemungkinan pada proses mediasi itu akan gagal," ujar Al Ayyubi seusai menjalani mediasi.

Ia menjelaskan, proposal perdamaian yang diajukan PT SIR berkaitan dengan tuntutan penyerahan objek tanah sengketa maupun pembayaran ganti rugi materiel dan imateriel oleh pihak tergugat.

"Maka mereka menolak untuk menyerahkan tanah kepada pihak penggugat dan menolak untuk membayar ganti rugi materiel dan imateriel," jelasnya.

Al Ayyubi juga mengungkapkan bahwa pihak tergugat yakni Natura City menyatakan tidak akan menghadirkan pimpinan perusahaan dalam agenda mediasi berikutnya.

Menurutnya, ketidakhadiran pimpinan perusahaan tersebut dikhawatirkan menghambat proses perundingan, terutama dalam pengambilan keputusan untuk mencari penyelesaian sengketa.

Meski demikian, proses mediasi masih akan dilanjutkan. Pertemuan berikutnya dijadwalkan pada Rabu pekan depan dengan harapan kedua belah pihak dapat menghadirkan prinsipal masing-masing.

Diketahui, sengketa tersebut bermula dari klaim kepemilikan tanah seluas sekitar 14 hektare di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur.

PT SIR mengklaim memperoleh lahan tersebut dari masyarakat setempat pada 2015. Namun, PT Natura City juga mengklaim memiliki hak atas objek tanah yang sama.

Perselisihan kepemilikan tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum melalui gugatan perdata di PN Cibinong.

Hingga kini, status kepemilikan lahan tersebut masih menjadi objek sengketa dan belum diputuskan melalui proses hukum.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com