- Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin menyiapkan pembangunan rorak di Gunung Muria pada November 2026 untuk mengatasi banjir.
- Alih fungsi hutan menjadi kebun kopi di Gunung Muria menyebabkan hampir delapan puluh persen dari seratus enam belas mata air mengering.
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan sembilan ribu empat ratus empat puluh lima hektare Gunung Muria menjadi taman hutan raya pada April 2026.
Suara.com - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyiapkan sejumlah langkah untuk memulihkan fungsi ekologis Gunung Muria. Upaya tersebut dilakukan menyusul penyusutan kawasan hutan yang berdampak pada ketersediaan air dan meningkatkan ancaman banjir di wilayah sekitarnya.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah pembangunan rorak atau lubang resapan air di kawasan hutan. Infrastruktur sederhana ini diharapkan mampu menahan limpasan air hujan agar tidak langsung mengalir ke wilayah hilir, sekaligus meningkatkan peresapan air ke dalam tanah untuk membantu menjaga ketersediaan sumber mata air.
"Kalau menunggu pohon itu 10 tahun, kalau bikin rorak kan tidak butuh 1 tahun. Jangka pendek itu, di samping nanti menyuburkan tanaman," kata Taj Yasin saat berdiskusi dengan Komunitas Pegiat Konservasi Alam (Peka) Muria di Desa Colo, Kabupaten Kudus, Rabu, 4 November 2026.
Ia menyoroti dampak kerusakan kawasan Gunung Muria terhadap tiga kabupaten penyangga, yakni Kudus, Jepara, dan Pati. Dalam dua tahun terakhir, wilayah tersebut mengalami sejumlah kejadian banjir hingga longsor.
Gunung Muria memiliki 11 aliran sungai yang berperan penting bagi kawasan di sekitarnya. Menurut Taj Yasin, upaya konservasi perlu dilakukan untuk memperlambat aliran air dari kawasan hulu sekaligus menjaga keberlangsungan sumber mata air.
“Kenapa saya minta untuk bikin rorak, supaya airnya tidak langsung ke bawah. Otomatis sumber-sumber air yang sudah ada akan terisi. Ini yang perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.
Tokoh yang akrab disapa Gus Yasin itu juga menegaskan pentingnya pengendalian alih fungsi kawasan hutan, terutama perluasan lahan yang berpotensi mengganggu fungsi ekologis Gunung Muria.
Ketua Peka Muria, Teguh Budi Wiyono mengungkapkan, kondisi hutan di kawasan Muria menjadi keprihatinan masyarakat. Sebab, sejumlah kawasan telah beralih fungsi menjadi kebun kopi.
Padahal, Gunung Muria menjadi habitat berbagai satwa dilindungi, seperti macan tutul dan elang Jawa. Kawasan tersebut juga memiliki sekitar 120 jenis burung serta sejumlah pohon langka dan mata air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
“Harapan kami, dengan adanya Surat Keputusan (SK) Taman Hutan Raya (Tahura), hutan kembali terjaga, Kami titip supaya ekologi, ekonomi, dan hidrologi di Muria tetap terjaga,” ujar Teguh.
Ia menyebut, dari 116 titik mata air yang telah didata komunitasnya, hampir 80 persen di antaranya mengalami kondisi kering atau mati.
Teguh berharap, penetapan Gunung Muria sebagai Tahura dapat menjadi momentum pemulihan kawasan tanpa mengabaikan kehidupan masyarakat yang selama ini menggantungkan ekonomi dari aktivitas pertanian.
Menurutnya, dialog langsung dengan pemerintah menjadi ruang penting bagi komunitas untuk menyampaikan aspirasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), Rehabilitasi dan Konservasi Sumber Daya Alam Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, Pujiharini, menjelaskan, penetapan Tahura Gunung Muria pada April 2026 menjadi langkah penting untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan.
Tahura Muria memiliki luas 9.445 hektare. Dengan status tersebut, kawasan hutan kini menjadi kawasan konservasi yang pengelolaannya berada di bawah pemerintah provinsi.