- Joko Widodo hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.
- Terdakwa Roy Suryo didakwa melanggar undang-undang tentang KUHP, ITE, serta penyesuaian pidana terkait kasus fitnah ijazah palsu.
- Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memandu prosesi pengambilan sumpah saksi kepada Joko Widodo sebelum dimulainya pemeriksaan.
Suara.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi mengaku sebagai wiraswasta kepada hakim persidangan kasus fitnah ijazah palsu oleh terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
"Apa pekerjaan saudara?" tanya hakim.
"Pekerjaan saya wiraswasta yang mulia," jawab Jokowi.
"Tapi di KTP saudara tertulis Presiden ke-7, benar?" kata hakim.
"Betul yang mulia," timpal Jokowi.
Selanjutnya, hakim meminta Jokowi melakukan prosesi sumpah sebagai saksi yang lantas diiyakan olehnya.
"Jadi saksi sudah bersumpah. Karena itu, apa yang nanti saudara katakan adalah yang sebenar-benarnya, sejujur-jujurnya. Kalau ada pertanyaan nanti, silakan dijawab secara tegas. Supaya pertanyaan tidak diulang dan tak diartikan lain," jelas hakim.
Untuk diketahui, Jokowi dipanggil ke sidang sebagai saksi kasus fitnah serta pencemaran nama baik Jokowi oleh tersangka Roy Suryo.
Roy saat ini dinyatakan sebagai terdakwa pelanggar Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
Roy Suryo juga didakwa melanggar Pasal 51 ayat 1 UU No 11/2008 tentang ITE serta UU No 1/2025 tentang Penyesuaian Pidana.