Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Listyo Disebut Sadap HP Para Jenderal Polri

Kamis, 05 November 2026 | 11:16 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/Yasir)
BACA 10 DETIK
  • Mantan Wakapolri Oegroseno mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat tinggi Polri takut membalas pesan dan telepon karena ponsel mereka dimonitor oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
  • Situasi ketakutan akan pemantauan komunikasi tersebut membuat para jenderal kepolisian ragu berkomunikasi dengan para senior yang telah purnawirawan.
  • Pengakuan Oegroseno ini kembali mencuat setelah penetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden.

Listyo Jadi Tahanan Polri

Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Penyadapan dilakukan terhadap Presiden Prabowo dan beberapa pejabat lain.

Ketiga tersangka tersebut antara lain mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Saat ini ketiganya berstatus tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Terkait motif penyadapan presiden, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan beleum mengetahui motif atau tujuan penyadapan maupun isi komunikasi yang diakses para tersangka secara ilegal.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk membongkar kasus tersebut hingga terang benderang.

“Apa materi yang disadap, untuk kepentingan apa disadap itu masih dalam proses penyidikan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com