Pakar UGM Soroti Ketidakadilan Fiskal: PPh DPR Ditanggung Negara, Kenapa Pembalut Dipajaki?

Kamis, 05 November 2026 | 11:01 WIB
Ilustrasi pembaluta kan dikenai pajak. (Pexels)
BACA 10 DETIK
  • Pakar UGM Agustinus Subarsono menilai pengenaan PPN 11 persen pada pembalut menunjukkan kebijakan pajak tidak adil bagi perempuan.
  • Kebijakan pajak pembalut membebani daya beli masyarakat berpenghasilan rendah serta mengancam kesehatan reproduksi perempuan di Indonesia.
  • Subarsono merekomendasikan penghapusan pajak pembalut menjadi nol persen demi menegakkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

Suara.com - Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap pembalut dinilai menunjukkan ketimpangan dalam kebijakan perpajakan.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menilai pemerintah tidak adil karena memajaki kebutuhan dasar biologis perempuan. Sementara pajak penghasilan pejabat negara justru ditanggung anggaran negara.

"Berbeda dengan anggota DPR, yang kuat secara politik dan memiliki bargaining politik tinggi, maka PPh mereka ditanggung oleh APBN. PP No. 80 tahun 2010, utamanya pasal 2 mengatur bahwa PPh atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan menjadi beban APBN," kata Subarsono kepada Suara.com, Kamis (5/11/2026).

"Sementara itu, kita tahu jumlah take home pay yang mereka terima ratusan juta rupiah setiap bulan," kata dia.

Ilustrasi para anggota dewan Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). [Suara.com/Bagaskara]

Fasilitas tersebut berbanding terbalik dengan beban yang harus dipikul kaum perempuan setiap bulan. Pembalut yang merupakan kebutuhan pokok sanitasi reproduksi justru terus disasar sebagai sumber penerimaan pajak negara.

"Fenomena pajak pembalut, pertama, menunjukan adanya unfair political policy atau kebijakan politik tidak adil karena kelompok perempuan secara politik lemah dan oleh karenanya mudah disasar oleh kebijakan pajak," ujarnya.

"Kedua, pajak pembalut juga mempertontonkan bahwa pemerintah tidak punya sensitivitas gender," tambahnya.

Subarsono menjelaskan bahwa pengenaan pajak pada produk sanitasi menstruasi semakin menekan daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang sedang melesu.

Beban finansial ini dirasakan paling berat oleh perempuan dari kelompok berpenghasilan rendah.

Selain dampak ekonomi, ketidakmampuan mengakses pembalut akibat harga yang terbebani pajak juga membawa konsekuensi sosial dan kesehatan.

Mulai dari siswi yang terpaksa absen sekolah hingga risiko penggunaan media pengganti yang tidak higienis bagi kesehatan reproduksi.

Menurut Subarsono, pemerintah perlu mencari sumber penerimaan pajak dari kelompok ekonomi atas, terutama sektor yang selama ini mendapatkan berbagai bentuk insentif. Ia mencontohkan tax amnesty, insentif sektor otomotif serta insentif kepabeanan dan impor.

"Kalau pemerintah bertujuan meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak lebih baik targetnya adalah kelas ekonomi atas yang selama ini sering mendapat insentif dari pemerintah," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan perpajakan seharusnya tidak hanya mengejar penerimaan negara. Melainkan turut mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan dampak kebijakan terhadap kelompok masyarakat.

Karena itu, penghapusan PPN pembalut dinilai dapat menjadi salah satu bentuk keberpihakan negara terhadap kebutuhan dasar perempuan.

Subarsono merekomendasikan pajak pembalut menjadi nol persen sepertinya barang kebutuhan pokok yang lain, seperti beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging segar, telur, susu perah murni, buah dan sayur segar sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2022.

"Keadilan sosial perlu mengemuka dalam pengenaan pajak, anggota DPR saja PPh-nya dibayar oleh negara, maka hilangkan beban pajak pembalut pada masyarakat Indonesia supaya tidak meninggalkan luka batin pada masyarakat," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com