Mengapa Elektrifikasi Bus di Indonesia Tak Bisa Sekadar Ganti Mesin?

Kamis, 05 November 2026 | 18:45 WIB
Bus Listrik Transjakarta | Bus Transjakarta | Transjakarta

Suara.com - Elektrifikasi angkutan umum tidak cukup dilakukan dengan mengganti mesin diesel pada armada bus menjadi baterai listrik. Transisi tersebut membutuhkan pembenahan menyeluruh, mulai dari regulasi, skema pembiayaan, kesiapan infrastruktur, hingga tata kelola transportasi publik di daerah.

Hal itu mengemuka dalam peluncuran platform digital E-Bus Hub yang diinisiasi Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia dengan dukungan ViriyaENB dan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Direktur Asia Tenggara ITDP, Gonggomtua Sitanggang, mengatakan bus listrik hanya salah satu komponen dalam ekosistem transportasi publik. Tanpa pembenahan layanan dasar, elektrifikasi justru berisiko tidak berjalan optimal.

"Elektrifikasi bus bukan hanya sekadar mengganti kendaraan berbahan bakar fosil dengan kendaraan listrik, tetapi juga membutuhkan perencanaan yang matang, kesiapan infrastruktur, dan ekosistem pendukungnya. Apa yang mau kita ganti kalau sistem atau layanan transportasi publik itu sendiri tidak ada?" kata Gonggomtua.

Anggaran Daerah dan Hambatan Regulasi

Peluncuran resmi E-Bus Hub oleh Institute for Transportation and Development Policy didukung Viriya ENB pada Rabu, (4/11/26). Sumber: Dok Pribadi/Inesia Dian

Salah satu tantangan pengembangan bus listrik adalah keterbatasan anggaran pemerintah daerah. Sejumlah daerah masih menghadapi persoalan biaya investasi, operasional, ketidakpastian skema bisnis, serta minimnya data sebagai acuan perencanaan.

Padahal, berdasarkan kajian dan pengalaman pendampingan ITDP di sejumlah kota, seperti Pekanbaru, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Batam, kebutuhan anggaran untuk mengoperasikan layanan bus publik diperkirakan hanya sekitar 3-5 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain persoalan fiskal, regulasi juga menjadi hambatan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah masih mengategorikan transportasi sebagai urusan wajib nonpelayanan dasar.

Akibatnya, pemerintah daerah belum memiliki kewajiban khusus untuk mengalokasikan anggaran bagi pengembangan transportasi publik.

ITDP bersama koalisi masyarakat sipil dan Kemenhub mendorong peninjauan regulasi tersebut agar transportasi publik dapat masuk kategori pelayanan dasar wajib.

Untuk membantu pemerintah daerah dan operator, ITDP meluncurkan E-Bus Hub sebagai pusat informasi dan data terpadu. Platform ini menyediakan peta persebaran bus listrik nasional, kalkulator perencanaan investasi, serta pusat pengetahuan mengenai regulasi elektrifikasi angkutan umum.

Target Elektrifikasi Bus Disesuaikan
Di tingkat nasional, pemerintah juga tengah menyesuaikan peta jalan elektrifikasi angkutan umum perkotaan agar lebih realistis dan sesuai kemampuan fiskal daerah.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Muiz Thohir, mengatakan target elektrifikasi bus yang sebelumnya ditetapkan 90 persen pada 2030 kini dirasionalisasi menjadi 80 persen.

"Di tahun 2030 yang dulu targetnya 90 percent, kita coba rasionalisasikan menjadi sekitar 80 persen pada 2030, lalu 90 persen di 2040, dan 100 persen pada 2045. Kita sesuaikan dengan tantangan fiskal serta kondisi di lapangan," ujar Muiz.

Pemerintah juga tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) terkait mandat penggunaan bus listrik.

Untuk mengatasi keterbatasan anggaran daerah, Kemenhub menjajaki skema pembiayaan alternatif. Salah satunya melalui optimalisasi alokasi 10 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pendanaan dan pengembangan transportasi umum.

Transportasi Publik dan Keadilan Sosial
Selain menekan emisi dan polusi udara, pengembangan transportasi publik juga berkaitan dengan kemampuan ekonomi masyarakat.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan masyarakat Indonesia rata-rata menghabiskan sekitar 20-30 persen dari pendapatan minimum regional untuk biaya transportasi harian.

Direktur Eksekutif ViriyaENB, Suzanty Sitorus, mengatakan elektrifikasi perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperluas akses transportasi yang bersih, terjangkau, dan inklusif.

"Strateginya bukan hanya mengelektrifikasi kendaraan, tetapi mempercepat ketersediaan transportasi publik yang bersih, andal, terjangkau, dan inklusif," kata Suzanty.

Ia juga menekankan pentingnya aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, transportasi umum yang ramah bagi penyandang disabilitas akan menciptakan layanan yang lebih nyaman dan aman bagi seluruh masyarakat.

Dengan demikian, transisi bus listrik tidak hanya menyangkut pergantian armada, tetapi juga kesempatan membenahi sistem transportasi perkotaan agar lebih bersih, terjangkau, dan berkeadilan.

Penulis: Inesia Dian

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com