BACA 10 DETIK
- Presiden ke-7 RI Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang pencemaran nama baik ijazah palsu di PN Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.
- Petugas pengadilan mengambil botol minum Jokowi untuk menegakkan aturan larangan makan dan minum sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020.
- Jokowi menunjukkan dokumen ijazah asli dari tingkat SD hingga sarjana UGM guna membuktikan laporan terhadap terdakwa Roy Suryo dan dr Tifa.
Dokumen fisik tersebut dibuka dan diperlihatkan ke hadapan meja majelis hakim di hadapan terdakwa.
Jalannya sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini dikawal aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur.
Polisi menyiapkan skema pengamanan terpadu serta menerapkan rekayasa lalu lintas situasional di Jalan I Gusti Ngurah Rai dan kawasan sekitar gedung PN Jakarta Timur untuk mengantisipasi kepadatan massa dan kendaraan.
Terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma didakwa jaksa penuntut umum terkait tindak pidana pencemaran nama baik atas konten dan tuduhan mengenai dokumen kelulusan Jokowi di ruang publik.