- OJK melaporkan IHSG anjlok 16,7 persen ke level 5.057 pada akhir Oktober 2026 di Jakarta.
- Pengumuman MSCI terkait status Standalone Market memicu keluarnya dana asing senilai Rp 16,88 triliun.
- Indonesia Composite Bond Index turut mengalami penurunan sebesar 1,75 persen pada periode bulan yang sama.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan Indek Harga Saham Gabungan (IHSG) berdarah-darah setelah adanya pengumuman MSCI soal status Standalone Market.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mencatat selama bulan Oktober 2026 IHSG sudah anjlok 16,7 persen.
"Pengumuman MSCI atas proposal konsultasi reklasifikasi status Indonesia, turut memengaruhi dinamika pergerakan pasar modal dalam negeri pada periode laporan. IHSG ditutup di level 5.057 per akhir Oktober 2026 atau terkoreksi sebesar 16,7 persen," ujarnya dalam konferensi pers RDKB secara virtual di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Hasan melanjutkan, pengumuman ini membuat investor pasar modal kabur, di mana puluhan triliunan dana asing kabur dari pasar modal selama bulan Oktober 2026.
"Secara month to month dengan investor asing membukukan angka net sale senilai Rp 16,88 triliun," ucapnya.
Sementara, akibat pengumuman MSCI, pasar obligasi Indonesia jaga terdampak. Bahkan Indonesia Composite Bond Index atau ICBI mengalami penurunan.
"Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index atau ICBI pada Oktober 2026 ditutup di level 431,35 atau termoderasi sebesar 1,75% month to month," bebernya.
Penyedia indeks global MSCI mempertimbangkan untuk menurunkan status Indonesia dari pasar negara berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market).
Langkah ini dipicu oleh kekhawatiran terhadap aksesibilitas investasi, transparansi kepemilikan saham, dan tata kelola pasar modal Indonesia. Dalam pernyataannya, MSCI menyampaikan bahwa rencana perubahan klasifikasi tersebut masih dalam tahap konsultasi.
Keputusan ini menyusul peringatan yang sebelumnya disampaikan pada Juni 2026, ketika MSCI menyatakan Indonesia berpotensi mengalami reklasifikasi apabila persoalan aksesibilitas pasar tidak kunjung teratasi.