- Mantan Presiden Jokowi menanggapi kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo oleh tiga petinggi kepolisian di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
- Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua petinggi kepolisian lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.
- Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum dan bersabar menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari lembaga penegak hukum.
Suara.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo merespons kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Respons tersebut disampaikan Jokowi kepada awak media usai selesai bersaksi dalam sidang ijazah palsu dengan Roy Suryo selaku terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Kasus ini menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga petinggi kepolisian sebagai tersangka.
Salah satu dari tiga petinggi kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketiganya disangkakan terlibat dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta penghapusan data elektronik.
Menanggapi keterlibatan mantan orang nomor satu di kepolisian tersebut, Jokowi memilih untuk bersikap tenang dan berhati-hati.
Ia enggan memberikan komentar panjang lebar terkait pusaran kasus hukum yang menyeret mantan anak buahnya di masa lalu itu.
Jokowi secara tegas meminta semua pihak untuk menyerahkan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada lembaga penegak hukum.
“Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada,” ucapnya.
Sebelum menyudahi sesi tanya jawab, Jokowi juga meminta semua pihak bersabar menunggu hasil pemeriksaan perkara lebih lanjut dan tidak berspekulasi soal penyadapan terhadap Presiden.
“Nanti kita tunggu ya,” singkatnya.